JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Memanggil 57+ Institute melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Dalam laporannya, IM57+ Institute menduga Firli Bahuri telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya.
Hal itu, dilakukan dengan menyampaikan pesan melalui SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas soal Himne dan Mars KPK
“Kami menduga bahwa terlapor telah dengan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS Blast,” ujar Senior Investigator IM57+ Institute Rizka Anungnata, melalui keterangan pers, Jumat (11/3/2022).
Rizka menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli berangkat dari pengakuan beberapa orang yg mendapatkan pesan singkat SMS blast dari KPK RI.
Namun, isi pesan tersebut tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru berisi pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK.
“Pesan tersebut pun sempat viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial,” ucap Rizka.
Menurut eks penyidik KPK itu pesan yang mengatasnamakan dari KPK tersebut menjadi sorotan publik karena hanya mengatasnamakan Ketua KPK.
Baca juga: KPK Terbitkan 45 Sprindik TPPU Sejak 2012, 10 di Antaranya di Era Firli Bahuri
Selain itu, ujar dia, pesan itu juga tidak mengandung nilai-nilai antikorupsi atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku ketua KPK.
Atas hal tersebut, Firli Bahuri diduga melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d, Ayat (1) huruf o, dan Ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami berharap agar Dewan Pengawas memeriksa laporan ini, memproses, dan kemudian dapat mencari pembuktian lain sehingga menjadi lebih kuat dan lengkap, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas tidak terbatas dari bukti yang disampaikan pelapor,” kata Rizka.
“Kami menilai bahwa diprosesnya laporan ini bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik serta marwah KPK sebagai ujung tombak gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menyatakan tender pengadaan layanan pesan singkat atau SMS masking atau SMS blast rutin dilakukan lembaga Antirasuah setiap tahun.
Adapun berdasarkan pengamatan Kompas.com di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui lspe.kemenkeu.go.id tender pengadaan SMS blast KPK untuk tahun 2022 senilai Rp 999.218.000.
"Betul, KPK melakukan pengadaan dimaksud. Pengadaan serupa telah rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan dilakukan secara terbuka," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).