Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Tindakan Densus 88 ke Tersangka Teroris SU Sudah Sesuai Prosedur

Kompas.com - 11/03/2022, 16:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, tindakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap tersangka teroris berinisial SU yang merupakan seorang dokter sudah sesuai prosedur.

Densus 88 menembak SU dan dia pun tewas. SU disebutkan melawan dengan menabrakkan kendaraannya ke petugas saat hendak ditangkap di daerah Jawa Tengah pada 9 Maret 2022.

“Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam hal ini Densus sudah sesuai dengan prosedur,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Polisi: Dokter Terduga Teroris di Jateng Lawan Petugas dengan Tabrakkan Kendaraannya

Ramadhan menyebutkan prosedur itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian RI, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian Penggunaan.

Menurut Ramadhan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa polisi dapat melakukan tindakan tegas teukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan jika tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri.

“Dan tindakan ini juga sudah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaran Tugas Polri,” imbuhnya.

Ramadhan mengatakan, SU sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Densus 88 dan merupakan anggota Jemaah Islamiyah (JI).

SU juga disebutkan menjadi penasihat pimpinan atau Amir JI serta menjadi penanggung jawab organisasi terlarang, yakni Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).

Ramadhan menjelaskan, dalam proses penangkapan, petugas polisi awalnya mencoba menghentikan kendaraan dan memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuannya untuk menangkap tersangka. Menurut Ramadhan, saat mobil SU dihentikan petugas polisi, ia justru melakukan perlawanan secara agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas.

“Kemudian petugas coba naik di bak belakang di mobil double cabin milik tersangka SU, dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar tersangka mengehentikan laju mobil tersangka,” imbuhnya.

Baca juga: Polri Sebut Dokter Su Tergabung Organisasi Terlarang Hilal Ahmar Society

Kendati demikian, SU tetap menjalankan mobilnya dan melaju kencang secara zig-zag guna menjatuhkan petugas polisi yang naik ke atas bak mobilnya.

Ramadhan menambahkan, Sunardi juga menabrak kendaraan lain milik masyarakat yang sedang melintas di lokasi sekitar.

Atas kejadian itu, Densus 88 menilai situasi sudah membahayakan jiwa sehingga diambil langkah tegas dan terukur untuk melumpuhkan korban.

Tindakan itu kemudian mengenai di daerah punggung atas dan bagian pinggul kanan bawah

Dalam kejadian penangkapan itu, Ramadhan juga mengatakan ada dua petugas polisi yang terluka yang kini di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara setempat.

“Akibat kejadian ada dua anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, 2 anggota dalam perawatan di RS Bhayangkara,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com