JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, tindakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap tersangka teroris berinisial SU yang merupakan seorang dokter sudah sesuai prosedur.
Densus 88 menembak SU dan dia pun tewas. SU disebutkan melawan dengan menabrakkan kendaraannya ke petugas saat hendak ditangkap di daerah Jawa Tengah pada 9 Maret 2022.
“Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam hal ini Densus sudah sesuai dengan prosedur,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Polisi: Dokter Terduga Teroris di Jateng Lawan Petugas dengan Tabrakkan Kendaraannya
Ramadhan menyebutkan prosedur itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian RI, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian Penggunaan.
Menurut Ramadhan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa polisi dapat melakukan tindakan tegas teukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan jika tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri.
“Dan tindakan ini juga sudah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaran Tugas Polri,” imbuhnya.
Ramadhan mengatakan, SU sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Densus 88 dan merupakan anggota Jemaah Islamiyah (JI).
SU juga disebutkan menjadi penasihat pimpinan atau Amir JI serta menjadi penanggung jawab organisasi terlarang, yakni Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).
Ramadhan menjelaskan, dalam proses penangkapan, petugas polisi awalnya mencoba menghentikan kendaraan dan memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuannya untuk menangkap tersangka. Menurut Ramadhan, saat mobil SU dihentikan petugas polisi, ia justru melakukan perlawanan secara agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas.
“Kemudian petugas coba naik di bak belakang di mobil double cabin milik tersangka SU, dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar tersangka mengehentikan laju mobil tersangka,” imbuhnya.
Baca juga: Polri Sebut Dokter Su Tergabung Organisasi Terlarang Hilal Ahmar Society
Kendati demikian, SU tetap menjalankan mobilnya dan melaju kencang secara zig-zag guna menjatuhkan petugas polisi yang naik ke atas bak mobilnya.
Ramadhan menambahkan, Sunardi juga menabrak kendaraan lain milik masyarakat yang sedang melintas di lokasi sekitar.
Atas kejadian itu, Densus 88 menilai situasi sudah membahayakan jiwa sehingga diambil langkah tegas dan terukur untuk melumpuhkan korban.
Tindakan itu kemudian mengenai di daerah punggung atas dan bagian pinggul kanan bawah
Dalam kejadian penangkapan itu, Ramadhan juga mengatakan ada dua petugas polisi yang terluka yang kini di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara setempat.
“Akibat kejadian ada dua anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, 2 anggota dalam perawatan di RS Bhayangkara,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.