Salin Artikel

Polri: Tindakan Densus 88 ke Tersangka Teroris SU Sudah Sesuai Prosedur

Densus 88 menembak SU dan dia pun tewas. SU disebutkan melawan dengan menabrakkan kendaraannya ke petugas saat hendak ditangkap di daerah Jawa Tengah pada 9 Maret 2022.

“Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam hal ini Densus sudah sesuai dengan prosedur,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Ramadhan menyebutkan prosedur itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian RI, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian Penggunaan.

Menurut Ramadhan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa polisi dapat melakukan tindakan tegas teukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan jika tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri.

“Dan tindakan ini juga sudah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaran Tugas Polri,” imbuhnya.

Ramadhan mengatakan, SU sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Densus 88 dan merupakan anggota Jemaah Islamiyah (JI).

SU juga disebutkan menjadi penasihat pimpinan atau Amir JI serta menjadi penanggung jawab organisasi terlarang, yakni Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).

Ramadhan menjelaskan, dalam proses penangkapan, petugas polisi awalnya mencoba menghentikan kendaraan dan memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuannya untuk menangkap tersangka. Menurut Ramadhan, saat mobil SU dihentikan petugas polisi, ia justru melakukan perlawanan secara agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas.

“Kemudian petugas coba naik di bak belakang di mobil double cabin milik tersangka SU, dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar tersangka mengehentikan laju mobil tersangka,” imbuhnya.

Kendati demikian, SU tetap menjalankan mobilnya dan melaju kencang secara zig-zag guna menjatuhkan petugas polisi yang naik ke atas bak mobilnya.

Ramadhan menambahkan, Sunardi juga menabrak kendaraan lain milik masyarakat yang sedang melintas di lokasi sekitar.

Atas kejadian itu, Densus 88 menilai situasi sudah membahayakan jiwa sehingga diambil langkah tegas dan terukur untuk melumpuhkan korban.

Tindakan itu kemudian mengenai di daerah punggung atas dan bagian pinggul kanan bawah

Dalam kejadian penangkapan itu, Ramadhan juga mengatakan ada dua petugas polisi yang terluka yang kini di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara setempat.

“Akibat kejadian ada dua anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, 2 anggota dalam perawatan di RS Bhayangkara,” ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/11/16590291/polri-tindakan-densus-88-ke-tersangka-teroris-su-sudah-sesuai-prosedur

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke