Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga Uno: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Pemerintah Tengah Siapkan Transisi ke Endemi

Kompas.com - 10/03/2022, 15:46 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pandemi Covid-19 belum berakhir di Indonesia.

Meski demikian, kata dia, pemerintah saat ini tengah menyiapkan transisi menuju kondisi endemi Covid-19.

"Pada dasarnya, pemerintah perlu terus melibatkan masyarakat, media, dan stakeholder kita, bahwa pandemi belum berakhir. Iya pemerintah sedang mempersiapkan transisi, tetapi kita belum sampai (ke endemi), kita fokus untuk terus menurunkan jumlah kasus, sampai mencapai standar yang disyaratkan dunia," kata Sandiaga dalam konferensi pers secara virtual Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Menanti Indonesia Bebas Masker Menuju Endemi Covid-19

Sandi mengatakan, sejumlah pelonggaran mobilitas masyarakat di dalam negeri hingga aturan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri sudah mulai dilakukan karena kondisi sudah cukup memungkinkan dan terkendali.

Ia menegaskan, meski pelonggaran-pelonggaran tersebut sudah dilakukan, aturan mengenai protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19 tetap wajib dipatuhi.

"Menurut saya pemerintah tidak bisa sendiri, kita harus bersama-sama dan memastikan bahwa (meski) pembatasan perjalanan yang telah dihapus tapi perlu terus kita ingatkan, jika jumlah kasus meningkat akibat varian baru dan mobilitas yang meningkat, kita harus meninjau kembali kebijakan tersebut dan melakukan penyesuaian," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan empat Surat Edaran (SE) terkait penanganan Covid-19 yang mulai berlaku mulai 8 Maret 2022.

Baca juga: Menuju Endemi, Kemenkes Bicara Kemungkinan Lepas Masker dan Tak Lagi Jaga Jarak

Keempat SE tersebut di antaranya adalah SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE Satgas Nomor 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), SE Satgas Nomor 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali, serta SE Satgas Nomor 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika.

Juru Bicara Satgas Penanganan Wiku Adisasmito mengatakan, empat SE Satgas tersebut juga berdampingan bersama Instruksi Mendagri (InMendagri) Nomor 15 Tahun 2022 yang diterbitkan sehari sebelumnya.

"Pembaharuan ini dilakukan dalam rangka adaptasi menuju masyarakat yang semakin produktif dan aman beraktivitas di masa pandemi," Wiku dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Roadmap Menuju Endemi, Kemenkes: Pelonggaran Prokes Tak Diterapkan Bersamaan

Adapun daftar pelonggaran aktivitas masyarakat yang dilakukan pemerintah melalui empat SE tersebut, sebagai berikut:

1. SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun SE ini menyeragamkan syarat dokumen perjalanan domestik di Indonesia pada seluruh moda transportasi dengan tujuan seluruh wilayah di Indonesia.

Pertama, tidak diperlukan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 untuk bepergian bagi PPDN yang telah divaksin dosis kedua atau dosis ketiga dengan bukti sertifikat vaksin.

Kedua, diwajibkan melampirkan hasil negatif Covid-19 baik berupa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau hasil test RT-PCR maksimal 3x24 sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama dan bagi pelaku perjalanan yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tertentu tidak dapat divaksinasi.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Tes Antigen dan PCR Tak Wajib bagi Pelaku Perjalanan yang Sudah Vaksin Dosis 2 dan Booster

Sebagai catatan, pelaku perjalanan yang belum bisa divaksinasi akibat kondisi kesehatan tertentu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah setempat. Sebagai tambahan persyaratan dokumen perjalanan.

Aturan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.

2. SE Satgas Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, terdapat tiga poin utama yaitu, pertama, pemberlakuan kewajiban pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksin dosis kedua/ketiga.

Kemudian, kewajiban tes ulang Covid-19 tetap berlaku baik entry test di pintu kedatangan secara terpusat, maupun di hari ketiga secara mandiri setelah menyelesaikan kewajiban pemantauan kesehatan.

Kedua, penetapan durasi karantina selama 7 x 24 jam untuk PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama danyang tidak dapat divaksinasi akibat kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

Baca juga: Aturan Baru, Karantina PPLN Hanya 1 Hari jika Sudah Vaksin Lengkap

Selain itu, kewajiban melakukan test Covid-19 ulang tetap berlaku pada kategori ini baik entry test di pintu kedatangan maupun exit test di hari ke-6 karantina yang keduanya dilakukan secara terpusat.

Ketiga, karantina atau pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat tidak diberlakukan bagi PPLN khusus yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk di wilayah Bali, Batam, atau Bintan. Aturan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.

3. SE Satgas Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE ini di antaranya adalah pertama, tidak diberlakukannya kewajiban karantina dan pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat bagi PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia melalui titik masuk di Batam, Bintan, dan Bali.

Kemudian, khusus untuk PPLN yang tidak berdomisili di Batam, Bintan, dan Bali, wajib membuktikan konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata, namun dikecualikan untuk PPLN WNI yang memiliki KTP sebagai warga domisili asli daerah tersebut.

Sementara itu, khusus di wilayah Bali, bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata yang dapat diterima yaitu yang berlaku selama minimal 4 hari.

Baca juga: Ini Aturan Baru bagi PPLN yang Masuk ke RI lewat Bali, Batam, dan Bintan

Sebagai tambahan, pintu masuk yang dapat dilalui memasuki wilayah Batam dan Bintan yaitu Bandar Udara Internasional Hang Nadim, dan Pelabuhan Batam, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Pelabuhan Bintan, dan Pelabuhan Tanjung Pinang.

Kedua, kewajiban tes ulang tetap dilakukan untuk PPLN dengan tujuan Batam, Bintan, dan Bali berupa testing RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan.

Selain itu, saat ini sudah tidak berlaku kewajiban melakukan test Covid-19 sebelum memasuki tiap tempat dalam kawasan bubble maupun exit test untuk menyelesaikan perjalanan.

Ketiga, penyelenggaraan kegiatan resmi berskala internasional di Bali, Batam, dan Bintan merujuk kepada protokol kesehatan sistem bubble yang telah diterapkan pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia sesuai SE Satgas Nomor 6 Tahun 2022. Aturan ini juga berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.

4. SE Satgas Nomor 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pertama, kewajiban testing sebelum keberangkatan dan entry test bagi penonton berdasarkan asal wilayah kedatangan. Bagi penonton yang tergolong pelaku perjalanan domestik, tidak wajib tes Covid-19 jika sudah divaksin kedua atau ketiga.

Sementara itu, penonton yang tergolong PPLN wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dari wilayah asalnya serta wajib melakukan entry test (RT-PCR). Jika positif, maka PPLN wajib melakukan isolasi sesuai prosedur yang berlaku.

Kedua, syarat memasuki venue acara adalah telah divaksin dosis kedua atau dosis ketiga. Selain itu, tidak berlaku lagi kewajiban tes Covid-19 sebelum memasuki kawasan maupun selama menjalani rangkaian acara di dalam venue. Aturan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com