Salin Artikel

Sandiaga Uno: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Pemerintah Tengah Siapkan Transisi ke Endemi

Meski demikian, kata dia, pemerintah saat ini tengah menyiapkan transisi menuju kondisi endemi Covid-19.

"Pada dasarnya, pemerintah perlu terus melibatkan masyarakat, media, dan stakeholder kita, bahwa pandemi belum berakhir. Iya pemerintah sedang mempersiapkan transisi, tetapi kita belum sampai (ke endemi), kita fokus untuk terus menurunkan jumlah kasus, sampai mencapai standar yang disyaratkan dunia," kata Sandiaga dalam konferensi pers secara virtual Kamis (10/3/2022).

Sandi mengatakan, sejumlah pelonggaran mobilitas masyarakat di dalam negeri hingga aturan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri sudah mulai dilakukan karena kondisi sudah cukup memungkinkan dan terkendali.

Ia menegaskan, meski pelonggaran-pelonggaran tersebut sudah dilakukan, aturan mengenai protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19 tetap wajib dipatuhi.

"Menurut saya pemerintah tidak bisa sendiri, kita harus bersama-sama dan memastikan bahwa (meski) pembatasan perjalanan yang telah dihapus tapi perlu terus kita ingatkan, jika jumlah kasus meningkat akibat varian baru dan mobilitas yang meningkat, kita harus meninjau kembali kebijakan tersebut dan melakukan penyesuaian," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan empat Surat Edaran (SE) terkait penanganan Covid-19 yang mulai berlaku mulai 8 Maret 2022.

Keempat SE tersebut di antaranya adalah SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE Satgas Nomor 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), SE Satgas Nomor 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali, serta SE Satgas Nomor 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika.

Juru Bicara Satgas Penanganan Wiku Adisasmito mengatakan, empat SE Satgas tersebut juga berdampingan bersama Instruksi Mendagri (InMendagri) Nomor 15 Tahun 2022 yang diterbitkan sehari sebelumnya.

"Pembaharuan ini dilakukan dalam rangka adaptasi menuju masyarakat yang semakin produktif dan aman beraktivitas di masa pandemi," Wiku dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Adapun daftar pelonggaran aktivitas masyarakat yang dilakukan pemerintah melalui empat SE tersebut, sebagai berikut:

1. SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun SE ini menyeragamkan syarat dokumen perjalanan domestik di Indonesia pada seluruh moda transportasi dengan tujuan seluruh wilayah di Indonesia.

Pertama, tidak diperlukan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 untuk bepergian bagi PPDN yang telah divaksin dosis kedua atau dosis ketiga dengan bukti sertifikat vaksin.

Kedua, diwajibkan melampirkan hasil negatif Covid-19 baik berupa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau hasil test RT-PCR maksimal 3x24 sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama dan bagi pelaku perjalanan yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tertentu tidak dapat divaksinasi.

Sebagai catatan, pelaku perjalanan yang belum bisa divaksinasi akibat kondisi kesehatan tertentu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah setempat. Sebagai tambahan persyaratan dokumen perjalanan.

Aturan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.

2. SE Satgas Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, terdapat tiga poin utama yaitu, pertama, pemberlakuan kewajiban pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksin dosis kedua/ketiga.

Kemudian, kewajiban tes ulang Covid-19 tetap berlaku baik entry test di pintu kedatangan secara terpusat, maupun di hari ketiga secara mandiri setelah menyelesaikan kewajiban pemantauan kesehatan.

Kedua, penetapan durasi karantina selama 7 x 24 jam untuk PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama danyang tidak dapat divaksinasi akibat kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

Selain itu, kewajiban melakukan test Covid-19 ulang tetap berlaku pada kategori ini baik entry test di pintu kedatangan maupun exit test di hari ke-6 karantina yang keduanya dilakukan secara terpusat.

Ketiga, karantina atau pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat tidak diberlakukan bagi PPLN khusus yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk di wilayah Bali, Batam, atau Bintan. Aturan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.

3. SE Satgas Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE ini di antaranya adalah pertama, tidak diberlakukannya kewajiban karantina dan pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat bagi PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia melalui titik masuk di Batam, Bintan, dan Bali.

Kemudian, khusus untuk PPLN yang tidak berdomisili di Batam, Bintan, dan Bali, wajib membuktikan konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata, namun dikecualikan untuk PPLN WNI yang memiliki KTP sebagai warga domisili asli daerah tersebut.

Sementara itu, khusus di wilayah Bali, bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata yang dapat diterima yaitu yang berlaku selama minimal 4 hari.

Sebagai tambahan, pintu masuk yang dapat dilalui memasuki wilayah Batam dan Bintan yaitu Bandar Udara Internasional Hang Nadim, dan Pelabuhan Batam, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Pelabuhan Bintan, dan Pelabuhan Tanjung Pinang.

Kedua, kewajiban tes ulang tetap dilakukan untuk PPLN dengan tujuan Batam, Bintan, dan Bali berupa testing RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan.

Selain itu, saat ini sudah tidak berlaku kewajiban melakukan test Covid-19 sebelum memasuki tiap tempat dalam kawasan bubble maupun exit test untuk menyelesaikan perjalanan.

Ketiga, penyelenggaraan kegiatan resmi berskala internasional di Bali, Batam, dan Bintan merujuk kepada protokol kesehatan sistem bubble yang telah diterapkan pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia sesuai SE Satgas Nomor 6 Tahun 2022. Aturan ini juga berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.

4. SE Satgas Nomor 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pertama, kewajiban testing sebelum keberangkatan dan entry test bagi penonton berdasarkan asal wilayah kedatangan. Bagi penonton yang tergolong pelaku perjalanan domestik, tidak wajib tes Covid-19 jika sudah divaksin kedua atau ketiga.

Sementara itu, penonton yang tergolong PPLN wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dari wilayah asalnya serta wajib melakukan entry test (RT-PCR). Jika positif, maka PPLN wajib melakukan isolasi sesuai prosedur yang berlaku.

Kedua, syarat memasuki venue acara adalah telah divaksin dosis kedua atau dosis ketiga. Selain itu, tidak berlaku lagi kewajiban tes Covid-19 sebelum memasuki kawasan maupun selama menjalani rangkaian acara di dalam venue. Aturan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/15465901/sandiaga-uno-pandemi-covid-19-belum-berakhir-pemerintah-tengah-siapkan

Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke