Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Terima 375 Laporan Transaksi Investasi Ilegal di Berbagai Aplikasi dengan Nominal Rp 8,267 Triliun

Kompas.com - 10/03/2022, 12:52 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah menerima 375 laporan transaksi investasi ilegal di berbagai aplikasi dengan nilai Rp 8,267 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavananda mengatakan, laporan itu diterima dari transaksi berbagai pihak termasuk yang sudah ditahan oleh Bareskrim Polri.

“Jumlah transaksi itu yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak terkait dengan Sunmod Alkes, Forex, Viral Blast, afiliator tadi itu Rp 8,267 triliun,” ucap Ivan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Terkait Investasi Ilegal, 121 Rekening Senilai Hampir Rp 355 Miliar Dibekukan PPATK

Sementara itu, Ivan juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan pembekuan pada 121 rekening terkait investasi ilegal.

“Itu jumlahnya mencapai hampir Rp 355 miliar. Itu sudah kita hentikan berdasarkan pelaporan yang PPATK terima,” kata dia.

Ivan menuturkan PPATK pun menemukan adanya aliran uang terkait investasi ilegal sampai ke beberapa negara.

“Luar negerinya itu seperti ke Singapura, Australia, Amerika dan China,” sebutnya.

Baca juga: Terkait Investasi Ilegal, 121 Rekening Senilai Hampir Rp 355 Miliar Dibekukan PPATK

Humas PPATK Natsir Kongah menyebut saat ini pihaknya sudah menghubungi otoritas negara-negara tersebut untuk membantu proses penyelidikan aliran uang tersebut.

“Kita baru melihat dari aliran dana karena kita melihatnya dari berita transaksi dan di situ tidak dicantumkan apakah pembelian, atau mengalihkan atau menyimpan di negara tersebut, itu masih dalam proses penelitian,” paparnya.

Baca juga: PPATK Duga Sejumlah Crazy Rich Cuci Uang dengan Beli Mobil sampai Rumah Mewah

Diketahui, saat ini, Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan investasi ilegal atau investasi bodong di beberapa aplikasi.

Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Keduanya disebut mendapatkan keuntungan dari kerugian para pihak yang diajaknya untuk melakukan investasi di aplikasi Binomo dan Quotex.

Baca juga: Bareskrim Ajukan Surat ke BPN, PPATK, hingga Korlantas Sita Aset Indra Kenz

Pihak kepolisian menduga keduanya mendapatkan keuntungan dari kerugian para pengguna aplikasi tersebut.

Saat ini Bareskrim Polri sedang melakukan penelusuran tentang adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com