JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 121 rekening dengan nominal senilai Rp 353 miliar terkait investasi ilegal yang menyeret sejumlah pihak
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
“Saat ini PPATK sudah melakukan penghentian transaksi terkait 121 rekening, itu jumlahnya mencapai Rp 353 miliar, hampir senilai Rp 355 miliar,” tutur Ivan.
Baca juga: PPATK Duga Sejumlah Crazy Rich Cuci Uang dengan Beli Mobil sampai Rumah Mewah
Ivan juga mengungkapkan, pihaknya telah menerima 375 laporan terkait transaksi investasi ilegal di beberapa aplikasi seperti Sunmod Alkes, Forex, dan Viral Blast.
“Jadi transaksi yang kita pantau sementara sampai hari ini adalah Rp 8,267 triliun,” katanya.
Ivan mengatakan, pihaknya turut menemukan adanya pembelian sejumlah barang mewah dari para terduga pelaku investasi ilegal.
Namun, sampai saat ini PPATK belum mendapatkan laporan dari para pihak yang memperdagangkan barang mewah tersebut.
Padahal para pedagang barang mewah itu, lanjut Ivan, wajib melaporkan hasil transaksinya pada PPATK.
“Tapi berdasarkan eksplorasi PPATK sampai sejauh ini belum menemukan adanya pelaporan dari penyedia barang dan jasa tadi,” tuturnya.
Baca juga: PPATK Temukan Rp 28,24 Miliar di Rekening yang Diduga Terkait Investasi Bodong
Diketahui saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan investasi ilegal atau investasi bodong di beberapa aplikasi.
Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Keduanya disebut mendapatkan keuntungan dari kerugian para pihak yang diajaknya untuk melakukan investasi di aplikasi Binomo dan Quotex.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.