Kepala PPATK Ivan Yustiavananda mengatakan, laporan itu diterima dari transaksi berbagai pihak termasuk yang sudah ditahan oleh Bareskrim Polri.
“Jumlah transaksi itu yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak terkait dengan Sunmod Alkes, Forex, Viral Blast, afiliator tadi itu Rp 8,267 triliun,” ucap Ivan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Sementara itu, Ivan juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan pembekuan pada 121 rekening terkait investasi ilegal.
“Itu jumlahnya mencapai hampir Rp 355 miliar. Itu sudah kita hentikan berdasarkan pelaporan yang PPATK terima,” kata dia.
Ivan menuturkan PPATK pun menemukan adanya aliran uang terkait investasi ilegal sampai ke beberapa negara.
“Luar negerinya itu seperti ke Singapura, Australia, Amerika dan China,” sebutnya.
Humas PPATK Natsir Kongah menyebut saat ini pihaknya sudah menghubungi otoritas negara-negara tersebut untuk membantu proses penyelidikan aliran uang tersebut.
“Kita baru melihat dari aliran dana karena kita melihatnya dari berita transaksi dan di situ tidak dicantumkan apakah pembelian, atau mengalihkan atau menyimpan di negara tersebut, itu masih dalam proses penelitian,” paparnya.
Diketahui, saat ini, Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan investasi ilegal atau investasi bodong di beberapa aplikasi.
Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Keduanya disebut mendapatkan keuntungan dari kerugian para pihak yang diajaknya untuk melakukan investasi di aplikasi Binomo dan Quotex.
Pihak kepolisian menduga keduanya mendapatkan keuntungan dari kerugian para pengguna aplikasi tersebut.
Saat ini Bareskrim Polri sedang melakukan penelusuran tentang adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/12525401/ppatk-terima-375-laporan-transaksi-investasi-ilegal-di-berbagai-aplikasi