JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset tersangka kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz ke kementerian dan lembaga terkait.
Surat itu telah dikirimkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, serta pengadilan.
“Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK, dan Korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli secara virtual, Jumat (4/3/2022).
Kendati demikian, penyidik masih belum bisa memberikan rincian aset yang diajukan untuk disita kepada publik karena sudah masuk ranah materi penyidikan.
Baca juga: Aset Indra Kenz Binomo Disita Senin, Mulai dari Tesla, Ferrari, hingga Rumah Rp 6 Miliar
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan sudah ada sejumlah barang Indra yang disita.
Namun, ia juga masih belum membeberkan apa saja barang sitaan tersebut.
“Ada beberapa (disita),” ujar Whisnu.
Diketahui, Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam pada Kamis (24/2/2022).
Setelah menjadi tersangka dan ditahan, polisi juga menyita alat bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer Indra Kenz.
Selain itu, penyidik juga telah memblokir empat rekening milik tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz.
Baca juga: Kasus Penipuan Binomo: Indra Kenz Jadi Tersangka, Doni Salmanan Dilaporkan
“Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir, ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Kendati demikian, Whisnu masih belum bisa merinci angka persis dari total rekening yang diblokir.
Ia memastikan akan mengembangkan penelusuran terkait aset kepada orang terdekat Indra Kenz
“Kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena. Orang terdekatnya,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.