Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaya Suprana
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Menghalalkan Segala Cara demi Tunda Pemilu

Kompas.com - 10/03/2022, 09:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DI TENGAH euforia optimisme berkat Menkopolhukam Mahfud MD menjamin pemilu tetap 2024, Managing Director Paramadina Public Policy Institute, DR. Ahmad Khoirul Umam secara santun mengemukakan kekhawatiran tentang strategi baru menghalalkan segala cara demi penundaan pemilu.

DR. Ahmad Khoirul Umam menengarai bahwa setelah operasi politik penundaan pemilu yang melibatkan elemen-elemen di lingkaran kekuasan Istana Presiden tidak mampu mengonsolidasikan kekuatan politik di parlemen, operasi politik ini tampaknya masih akan berlanjut.

Strategi lain yang akan dijalankan oleh aktor-aktor itu adalah dengan memaksa KPU untuk menyatakan “tidak sanggup” menjalankan Pemilu pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Terima Kasih, Prof Mahfud

Indikator dasar dari operasi itu salah satunya tidak agresifnya partai-partai politik di Senayan untuk mengetok alokasi dana Pemilu 2024. Titik krusialnya ada di bulan-bulan ini.

Jika tangan dan kaki KPU dikunci oleh tidak jelasnya pengesahan alokasi dana Pemilu, maka problem teknis operasional penyiapan Pemilu 2024 akan muncul.

Pada titik itulah, elemen kekuatan predatorik di sekitar Istana Presiden dan partai-partai politik pendukung penundaan pemilu akan “cuci tangan” dan melimpahkan kesalahan atas ketidakmampuan penyelenggaraan Pemilu 2024 secara tepat waktu, kepada KPU.

Jika sampai KPU berhasil dipaksa untuk menyatakan tidak siap, maka operasi politik predatorik ini berhasil dijalankan.

Karena itu, KPU dan seluruh elemen kekuatan masyarakat sipil harus benar-benar mengantisipasi hal ini.

Jangan sampai KPU menjadi bagian integral dari kekuatan predatorik yang mendorong penundaan Pemilu dan mengacak-acak aturan permainan berdemokrasi lewat amandemen konstitusi, yang disesuaikan dengan selera kepentingan ekonomi-politik sempit.

Menarik, ketajaman fokus observasi terhadap panggung sandiwara politik sekaligus keterampilan dosen Ilmu Politik dan International Studies Universitas Paramadina secara gamblang dan lugas mengekspresikan kekhawatiran terhadap angkara murka kekuatan predatorik mengacak-acak aturan permainan berdemokrasi secara sedemikian lihai dan ligiat seolah masih dalam koridor konstitusi.

Seyogianya, kekhawatiran sang Doktor Ilmu Politik alumnus Universitas Queensland, Australia itu jangan dianggap sepele, terutama oleh DPR dan pemerintah.

Insya Allah, lembaga legislatif dan eksekutif berkenan cermat dan saksama menyimak kekhawatiran sang cendekiawan Indonesia.

Sebab hanya DPR dan pemerintah yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk mampu mencegah jangan sampai kekhawatiran tersebut menjadi kenyataan.

Apabila penghalalan segala cara demi menunda pemilu benar-benar akan terjadi, maka pada hakikatnya benar-benar akan mengerikan sebagai sebuah kisah horor permainan politik yang akan tercatat di lembaran hitam sejarah kegagalan peradaban demokrasi di planet bumi ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com