JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
"Melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu malam.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode 2012-2014 berinisal MAW.
Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia
Kemudian, P selaku VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2009-2015.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," ucapnya.
Sebelumnya Kejagung juga sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara itu.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, kedua tersangka adalah mantan pegawai di maskapai Garuda Indonesia, yakni Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahjudo (AW).
“Tadi pagi, 6 orang telah kita lakukan pemeriksaan. Dan dari 6 orang itu, kami telah menetapkan 2 orang menjadi tersangka,” kata Burhanuddin secara virtual, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Kasus Korupsi Garuda Indonesia, Eks Komisaris dan Direktur Diperiksa
Ia menjelaskan, Setijo Awibowo pernah menjabat posisi Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012.
Sementara itu, Agus Wahjudo pernah menjadi Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014.
Selain itu, Setijo dan Agus juga pernah menjabat sebagai anggota tim pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita sebanyak 580 dokumen dalam kasus itu. Kemudian disita barang bukti elektronik berupa handphone dan satu kotak atau dus dokumen berisikan perkara PT Garuda yang sudah ditangani KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.