JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin mengatakan perkara korupsi yang terjadi di tubuh maskapai PT Garuda Indonesia menguntungkan pihak lain, termasuk perusahaan pembuat pesawat di luar negeri.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung setelah ia mengumumkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
"Atas kerugian keuangan negara yang timbul tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait, dalam hal ini perusahaan Bombardier yang ada di Kanada serta perusahaan Aerei da Trasporto Regionale yang ada di Perancis," kata Burhanuddin secara virtual, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Kasus Korupsi Garuda Indonesia, Eks Komisaris dan Direktur Diperiksa
Menurutnya, perusahaan Bombardier dan ATR memperoleh untung sebagai pihak penyedia barang dan jasa.
Selain itu, dua lessor di Perancis dan Irlandia selaku pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut juga diduga mendapat keuntungan.
Terkait jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi itu, Baurhanuddin mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kerugian negara Ini masih kita masih diskusikan, kita meminta BPKP untuk melakukan perhitungan dan Insya Allah dalam waktu dekat akan disampaikan juga,” ujarnya.
Adapun dalam kasus ini ada dua mantan pegawai di perusahaan pelat merah tersebut.
Kedua tersangka yakni Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012, Setijo Awibowo (SA) dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014, Agus Wahjudo (AW).
Dua tersangka itu juga pernah menjabat sebagai anggota tim pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.
Baca juga: Jaksa Agung Umumkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Jaksa Agung juga memastikan, pihaknya akan menindak setiap orang atau pihak lain yang terlibat dalam korupsi pengadaan pesawat Garuda itu.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penelusuran aset kepada kedua tersangka itu.
"Dan kita akan terus dalami (aliran dana) dan Insya Allah pasti ada, tidak munngkin tidak, setidak-tidaknya memperkaya orang lain itu pasti ada,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.