JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Jaksa Agung mengungkapkan, kedua tersangka adalah mantan pegawai di maskapai Garuda Indonesia, yakni Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahjudo (AW).
“Tadi pagi, 6 orang telah kita lakukan pemeriksaan. Dan dari 6 orang itu, kami telah menetapkan 2 orang menjadi tersangka,” kata Burhanuddin secara virtual, Kamis (24/2/2022).
Ia menjelaskan, Setijo Awibowo pernah menjabat posisi Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012.
Baca juga: Kasus Korupsi Garuda Indonesia, Eks Komisaris dan Direktur Diperiksa
Selain itu, Setijo juga pernah menjabat sebagai anggota tim pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.
Sementara itu, Agus Wahjudo pernah menjadi Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014.
“Dan (Agus Wahjudo) sebagai anggota tim pengadaaan pesawat CRJ 1000 serta tim pengadaan pesawat ATR 72-600,” ucapnya.
Menurut Burhanuddin, Setijo akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka Agus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: DPR Bentuk Panja Penyelamatan Garuda Indonesia
Selain itu, penyidik juga menyita sebanyak 580 dokumen dalam kasus itu. Kemudian disita barang bukti elektronik berupa handphone dan satu kotak atau dus dokumen berisikan perkara PT Garuda yang sudah ditangani KPK.
“Kerugian negara Ini masih kiita masih diskusikan, kita meminta BPKP untuk melakukan perhitungan dan Insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan juga,” ujarnya.
Adapun penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda sejak 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat, Kejagung Periksa Eks Direktur Operasi PT Garuda Indonesia
Dugaan korupsi penggelembungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang saat ini ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.
Dalam penyidikan kasus itu, Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi.
Beberapa saksi yang diperiksa di antaranya Direktur Utama PT Garuda Indonesia IS hingga Direktur PT Citilink Indonesia tahun 2012 sampai 2014 berinisial MAW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.