Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Lelang Kapal Pinisi, Mobil, hingga Tanah Aset Kasus Korupsi Jiwasraya

Kompas.com - 10/03/2022, 07:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan pelelangan barang rampasan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang terkait itu berjumlah Rp 520.834.145.600.

“Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang, dapat mengakses informasi pada alamat domain https://www.lelang.go.id dan media sosial resmi Kejaksaan RI,” tulis Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Lelang Rumah Murah di Bogor, Mulai dari Rp 67 Jutaan

Lebih lanjut, ia menyebutkan, aset dan barang lelang itu tersebar di wilayah Makasar, Jakarta, Cirebon, Pontianak, Tangerang, Serang, hingga Kabupaten Bogor.

Menurutnya, proses pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di daerah masing-masing dan akan dilakukan mulai 10 Maret 2022.

Adapun dalam pelelangan ini, KPKNL Makassar juga melelang ulang kapal pinisi. Sebelumnya, kapal tersebut sudah dilelang pada 24 Februari 2022 namun masih belum laku.

“Satu unit kapal pinisi dengan total nilai limit Rp 7.456.069.00 yang dilelang pada tanggal 24 Februari 2022, namun karena belum ada peminat maka akan dilakukan lelang ulang,” ujarnya.

Baca juga: KPK Duga Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Ikut Campur Tangan dalam Proyek Lelang

Berikut daftar lengkap barang yang dilelang dalam perkara korupsi dan TPPU PT Jiwasraya:

KPKNL Makassar

1. 1 unit kapal pinisi dengan total nilai limit Rp 7.456.069.00 akan dilelang pada tanggal 10 Maret 2022.

KPKNL Jakarta IV

4 unit mobil dengan total nilai limit Rp 1.013.075.000 melalui KPKNL Jakarta IV yang akan dilelang pada tanggal 10 Maret 2022

KPKNL Cirebon

2 bidang tanah di Kabupaten Kuningan dengan total nilai limit Rp 114.630.000 yang akan dilelang pada tanggal 16 Maret 2022.

KPKNL Pontianak

23 bidang tanah dan/atau bangunan di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak, 3 unit Mobil, dan 4 unit Motor dengan total nilai limit Rp 48.021.106.000 yang akan dilelang pada tanggal 22 Maret 2022.

Baca juga: Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 19 Triliun

KPKNL Tangerang

26 bidang tanah dan/atau bangunan di Kecamatan Cisauk, Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Pakuaji, 1 unit Ruko di Kecamatan Serpong Utara, 1 unit Rumah di Perum Puspita Loka BSD, dan 1 unit Apartemen Casa De Farco di Kecamatan Cisauk dengan total nilai limit Rp 131.092.634.000, yang akan dilelang pada tanggal 05 April 2022.

KPKNL Serang

- 61 bidang tanah di Desa Nameng Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 11.169.089.000 yang akan dilelang pada tanggal 30 Maret 2022.
- 31 bidang tanah di Desa Pabuaran, Kolelet Wetan dan Cimangeunteung Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 2.486.627.000, yang akan dilelang pada tanggal 30 Maret 2022.
- 64 bidang tanah di Desa Sukamanah Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 16.740.322.000, yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022.
- 1 bidang tanah di Kecamatan Tanara dengan total nilai limit Rp 2.114.651.000, yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022.
- 61 bidang tanah di Desa Mekarsari dan Pasirkembang Kecamatan Maja dengan total nilai limit Rp 2.187.868.000 yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022.
- 46 bidang tanah di Desa Cisangu Kabupaten Lebak dengan total nilai limit Rp 332.506.600 yang akan dilelang pada tanggal 12 April 2022.
- 77 bidang tanah di Desa Dadap Kecamatan Curugbitung dengan total nilai limit Rp 45.109.185.000 yang akan dilelang pada tanggal 12 April 2022.
- 57 bidang tanah di Desa Bojongcae, Desa Panancangan, Kabupaten Lebak dengan total nilai limit Rp 9.253.931.000 yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022.
- 61 bidang tanah di Desa Malabar Kecamatan Cibadak dengan total nilai limit Rp 3.649.227.000, yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022.
- 45 bidang tanah di Desa Asem, Cisangu, Kabupaten Lebak dengan total nilai limit Rp 8.602.320.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022.
- 33 bidang tanah di Desa Cijoropasir, Kabupaten Lebak dengan total nilai limit Rp 10.591.405.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022.

Baca juga: Jokowi Rotasi Sejumlah Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung

KPKNL Bogor

- 30 bidang tanah di Desa Sukamulya, Kabupaten Bogor dengan total nilai limit Rp 9.224.757.000, yang akan dilelang pada tanggal 06 April 2022.
- 43 bidang tanah di Desa Sukamulya, Kabupaten Bogor dengan total nilai limit Rp 16.997.093.000 yang akan dilelang pada tanggal 07 April 2022.
- 48 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kabupaten Bogor dengan total nilai limit Rp 52.418.243.000, yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022.
- 50 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kabupaten Bogor dengan total nilai limit Rp 47.370.101.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022.
- 49 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kabupaten Bogor dengan total nilai limit Rp 11.284.814.000, yang akan dilelang pada tanggal 19 April 2022.
- 70 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Kabasiran Kabupaten Bogor dengan total nilai limit Rp 30.278.370.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022.
- 87 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Kabasiran Kabupaten Bogor dengan total nilai limit Rp 15.501.899.000 yang akan dilelang pada tanggal 20 April 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com