JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman menjadi Gubernur Sulsel untuk sisa masa jabatan 2023-2024 di Istana Negara pada Kamis (10/3/2022).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono.
"Ya. (Kamis) akan dilantik Gubernur Sulsel," ujar Heru saat dikonfirmasi.
Baca juga: Jalan Panjang Jokowi Pilih Kepala Otorita IKN: Sempat Singgung Ahok, Berakhir di Bambang Susantono
Diberitakan sebelumnya, setelah menggelar rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulsel mengirim surat ke Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur definitif.
Andi Sudirman yang merupakan Wakil Gubernur Sulsel sekaligus Plt Gubernur Sulsel menggantikan Nurdin Abdullah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah mengatakan, berdasarkan mekanisme aturan yang berlaku hasil rapat paripurna dikirim ke presiden melalui Kemendagri.
“Kalau berdasarkan mekanisme aturan, kan hasil rapat paripurna dikirim ke Presiden melalui Mendagri. Setelah ada itu, menjadi dasar Presiden membuat SK penetapan Andi Sudirman Sulaiman definitif sebagai Gubernur Sulsel,” kata Ni’matullah 25 Januari 2022.
Baca juga: DPRD Sulsel Surati Jokowi soal Pelantikan Andi Sudirman sebagai Gubernur Definitif
Setelah Andi Sudirman Sulaiman dilantik, lanjut Ni’matullah, maka pimpinan DPRD Sulsel bersurat kepada semua partai pengusung untuk mengajukan nama-nama sebagai calon Wakil Gubernur pengganti Sulsel.
Presiden Jokowi secara resmi memberhentikan Nurdin Abdullah dari jabatan Gubernur Sulsel.
Nurdin dicopot dari jabatannya setelah berstatus terpidana kasus korupsi dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Kasus Nurdin Abdullah, Wagub Sulsel Andi Sudirman Penuhi Panggilan KPK
Pemberhentian Nurdin tertuang dalam Surat Keputusan Presiden yang ditandatangani pada 12 Januari 2022.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap (OTT) Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di Makassar, pada 27 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi proyek infrastruktur oleh KPK pada 28 Februari 2021 dini hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.