JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan lagi seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi di PT Asabri, yakni TT.
Adapun TT merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk.
Ia diduga turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada kasus ini.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Kejaksaan Agung Siap Hadapi Gugatan Terkait Sitaan Kasus Korupsi Asabri
Leonard mengatakan, TT diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik kejaksaan pun menahan TT di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Selanjutnya terhadap tersangka TT dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan," ujar Leonard.
Baca juga: Jaksa Ungkap Dugaan Penerimaan Keuntungan Tiap Terdakwa Kasus Asabri
Sementara itu, saat ini ada delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kedelapan terdakwa saat ini tengah mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kedelapan tersangka dalam perkara ini adalah Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja selaku mantan Direktur Utama PT Asabri.
Kemudian, Bachtiar Effendi selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan Hari Setianto selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Berikutnya, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan Lukman Purnomosidi sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Ada pula Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Terpidana Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dieksekusi
Sebelumnya, ada sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri. Namun, satu tersangka yaitu Ilham Wardhana Siregar yang merupakan Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 meninggal dunia pada 31 Juli 2021.
Penuntutan perkara pidana terhadap IWS pun dihentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.