Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chaerul Amir Bantah Telah Menyalahgunakan Wewenang di Kejaksaan Agung

Kompas.com - 25/08/2021, 22:20 WIB
Bayu Galih

Penulis

KOMPAS.com - Kuasa hukum Chaerul Amir menyatakan keberatan dengan pemberitaan Kompas.com yang berjudul: "Sesjamdatun Dicopot atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang".

Menurut pihak kuasa hukum yang diwakili Pestauli Saragih, Adi Gunawan, dan Sinthiarahma Felyna Megawati, Chaerul Amir membantah telah melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Pemberitaan Kompas.com menyebutkan Chaerul dicopot karena terbukti menyalahgunakan wewenangnya adalah tidak benar, karena klien kami tidak terkait dengan masalah yang dilaporkan LQ Indonesia Lawfirm bersama kliennya Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli," demikian keterangan yang disampaikan Pestauli Saragih, Kamis (26/8/2021).

Menurut kuasa hukum Chaerul Amir, hal ini dikuatkan dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya Nomor SPPP/89/v/2021/Ditreskrimum pada tanggal 12 Mei 2021.

"Yang menyimpulkan laporan terhadap Chaerul Amir berdasarkan LP Nomor 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ telah dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana terhadap Chaerul Amir," ujar Pestauli.

Dia menjelaskan, Chaerul Amir saat bertugas sebagai Inspektur pada Jamwas Kejagung RI hanya dimintai bantuan untuk memantau jalannya kasus yang sedang dihadapi oleh putra Sherly Kuganda di Surabaya.

"Agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pestauli.

"Klien kami sama sekali tidak terkait dengan permasalahan yang telah dilaporkan Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli pada 26 Maret 2021," kata dia.

Adapun, pemberitaan "Sesjamdatun Dicopot atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang" bersumber dari keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Pemberitaan yang dilakukan Kompas.com merupakan kegiatan jurnalistik berdasarkan kode etik dan Undang-Undang Pers.

Tidak ada kepentingan di luar kepentingan publik dan selain kepentingan jurnalistik dalam pemberitaan ini.

Artikel ini sekaligus dibuat sebagai hak jawab yang diajukan pihak Chaerul Amir, yang merasa belum mendapatkan ruang untuk penjelasan dalam pemberitaan tersebut.

Mekanisme ini sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com