JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merotasi sejumlah jaksa agung muda di lingkungan Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam surat tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Sunarta akan dinaikan posisinya menjadi Wakil Jaksa Agung.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi diberhentikan secara hormat per 1 Januari 2022.
"Memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing, Saudara Setia Untung Arimuladi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022) malam.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Sunarta Jadi Wakil Jaksa Agung Gantikan Setia Untung Arimuladi
Selanjutnya, posisi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen akan diisi oleh Amir Yanto yang sebelumnya menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Jokowi juga mengangkat Ali Mukartono dalam jabatan baru untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Ali sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Baca juga: Jaksa Agung: 209 Jaksa maupun Pegawai Kejaksaan Lakukan Perbuatan Tercelaj
Kemudian, Jokowi mengangkat Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun akan melantik nama-nama tersebut pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.