JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan pelelangan barang rampasan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang terkait itu berjumlah Rp 520.834.145.600.
“Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang, dapat mengakses informasi pada alamat domain https://www.lelang.go.id dan media sosial resmi Kejaksaan RI,” tulis Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Lelang Rumah Murah di Bogor, Mulai dari Rp 67 Jutaan
Lebih lanjut, ia menyebutkan, aset dan barang lelang itu tersebar di wilayah Makasar, Jakarta, Cirebon, Pontianak, Tangerang, Serang, hingga Kabupaten Bogor.
Menurutnya, proses pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di daerah masing-masing dan akan dilakukan mulai 10 Maret 2022.
Adapun dalam pelelangan ini, KPKNL Makassar juga melelang ulang kapal pinisi. Sebelumnya, kapal tersebut sudah dilelang pada 24 Februari 2022 namun masih belum laku.
“Satu unit kapal pinisi dengan total nilai limit Rp 7.456.069.00 yang dilelang pada tanggal 24 Februari 2022, namun karena belum ada peminat maka akan dilakukan lelang ulang,” ujarnya.
Baca juga: KPK Duga Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Ikut Campur Tangan dalam Proyek Lelang
Berikut daftar lengkap barang yang dilelang dalam perkara korupsi dan TPPU PT Jiwasraya:
1. 1 unit kapal pinisi dengan total nilai limit Rp 7.456.069.00 akan dilelang pada tanggal 10 Maret 2022.
4 unit mobil dengan total nilai limit Rp 1.013.075.000 melalui KPKNL Jakarta IV yang akan dilelang pada tanggal 10 Maret 2022
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.