Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Berliku Korban Penipuan Binomo-Quotex untuk Tuntut Ganti Rugi

Kompas.com - 10/03/2022, 07:13 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerugian yang dialami para korban dugaan penipuan opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex yang disangkakan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan disebut bisa saja dikembalikan melalui beberapa cara. Namun, menurut pakar hukum pidana Agustinus Pohan dan Eva Achjani Zulfa, para korban harus menempuh sejumlah langkah untuk mengupayakan pengembalian kerugian yang mereka alami.

Menurut Agustinus Pohan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022), sebaiknya langkah yang diambil para korban penipuan Binomo dan Quotex adalah dengan berhimpun guna membantu penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam melakukan penelusuran aset (asset tracing) para tersangka.

"Sejak sekarang sebaiknya seluruh korban berhimpun dalam satu wadah dan membantu asset tracing dan meminta semua informasi tentang aset yang disita," kata Agustinus.

Baca juga: Polisi Dalami Nama Afiliator Lain dalam Kasus Doni Salmanan

Para korban, kata Agustinus, saat ini belum bisa mengajukan gugatan perdata kepada kedua tersangka karena harus menunggu putusan pidana.

"Bila diajukan sekarang maka harus membuktikan sendiri tentang keberadaan perbuatan melawan hukum dari tergugat. Yang penting saat ini mencegah adanya pengalihan aset," ujar Agustinus.

Pepesan Kosong

Secara terpisah, Eva Achjani Zulfa mengatakan, dalam sebuah sidang pengadilan perkara pidana kepentingan korban sering sekali dilupakan. Padahal, lanjut dia, amanah dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah barang bukti yang disita manakala itu adalah hak korban maka hakim harus mengembalikannya.

"Namun beberapa kasus misalnya First Travel atau Jiwasraya ini tidak terjadi," ujar Eva.

Baca juga: Polisi Minta Orang yang Terima Uang dan Barang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Melaporkan Diri

Eva mencontohkan dalam kasus korupsi Jiwasraya, pada pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka kesempatan untuk pengajuan gugatan keberatan manakala uang hak korban disita negara. Dalam perkara pidana umum, lanjut Eva, mekanisme ini tidak dikenal. Namun, tidak menutup kemungkinan gugatan perdata dilakukan.

Sedangkan dalam perkara First Travel, hakim pada Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan supaya seluruh aset para pelaku dan perusahaan dikembalikan kepada negara.

"Kalau perkara pidananya sudah putus, uang sudah disita negara, maka gugatan perdata kepada pelaku seolah-olah memperebutkan pepesan kosong," ucap Eva.

Baca juga: Uang Korban Binomo-Quotex Bisa Dikembalikan, Ini Kata Pakar Pencucian Uang

"Yang paling aman pada dasarnya adalah penggabungan perkara pidana dan perdata. Namun, dalam praktek hal ini jarang dilakukan oleh jaksa penuntut umum," ujar Eva.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Februari 2022. Sedangkan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Kini keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com