Salin Artikel

Jalan Berliku Korban Penipuan Binomo-Quotex untuk Tuntut Ganti Rugi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerugian yang dialami para korban dugaan penipuan opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex yang disangkakan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan disebut bisa saja dikembalikan melalui beberapa cara. Namun, menurut pakar hukum pidana Agustinus Pohan dan Eva Achjani Zulfa, para korban harus menempuh sejumlah langkah untuk mengupayakan pengembalian kerugian yang mereka alami.

Menurut Agustinus Pohan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022), sebaiknya langkah yang diambil para korban penipuan Binomo dan Quotex adalah dengan berhimpun guna membantu penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam melakukan penelusuran aset (asset tracing) para tersangka.

"Sejak sekarang sebaiknya seluruh korban berhimpun dalam satu wadah dan membantu asset tracing dan meminta semua informasi tentang aset yang disita," kata Agustinus.

Para korban, kata Agustinus, saat ini belum bisa mengajukan gugatan perdata kepada kedua tersangka karena harus menunggu putusan pidana.

"Bila diajukan sekarang maka harus membuktikan sendiri tentang keberadaan perbuatan melawan hukum dari tergugat. Yang penting saat ini mencegah adanya pengalihan aset," ujar Agustinus.

Pepesan Kosong

Secara terpisah, Eva Achjani Zulfa mengatakan, dalam sebuah sidang pengadilan perkara pidana kepentingan korban sering sekali dilupakan. Padahal, lanjut dia, amanah dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah barang bukti yang disita manakala itu adalah hak korban maka hakim harus mengembalikannya.

"Namun beberapa kasus misalnya First Travel atau Jiwasraya ini tidak terjadi," ujar Eva.

Eva mencontohkan dalam kasus korupsi Jiwasraya, pada pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka kesempatan untuk pengajuan gugatan keberatan manakala uang hak korban disita negara. Dalam perkara pidana umum, lanjut Eva, mekanisme ini tidak dikenal. Namun, tidak menutup kemungkinan gugatan perdata dilakukan.

Sedangkan dalam perkara First Travel, hakim pada Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan supaya seluruh aset para pelaku dan perusahaan dikembalikan kepada negara.

"Kalau perkara pidananya sudah putus, uang sudah disita negara, maka gugatan perdata kepada pelaku seolah-olah memperebutkan pepesan kosong," ucap Eva.

"Yang paling aman pada dasarnya adalah penggabungan perkara pidana dan perdata. Namun, dalam praktek hal ini jarang dilakukan oleh jaksa penuntut umum," ujar Eva.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Februari 2022. Sedangkan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Kini keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/07130051/jalan-berliku-korban-penipuan-binomo-quotex-untuk-tuntut-ganti-rugi-

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke