Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Nurdin Abdullah, Wagub Sulsel Andi Sudirman Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 23/03/2021, 20:53 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/3/2021).

Wakil Gubernur Sulsel ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Andi diperiksa dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

"Tadi kami dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan," ujar Andi Sudirman Sulaiman dikutip dari Antara, Selasa (23/3/2021).

"Informasi lebih detail, silahkan ditanyakan ke internal KPK. Karena itu ranah KPK," ucap dia.

Andi Sudirman Sulaiman keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16:00 WIB.

Baca juga: Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman

Selain Wagub Sulsel itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya dari pihak swasta yaitu Andi Gunawan, Petrus Yalim dan Thiawudy Wikarso.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah dan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.

Kemudian, Februari 202, Nurdin melalui ajudan-nya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.

Baca juga: Periksa Nurdin Abdullah, KPK Konfirmasi Harta Kekayaan Selaku Penyelenggara Negara

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tanam Pohon Cendana di Kupang, Jokowi Ingatkan soal Ancaman Kepunahan

Tanam Pohon Cendana di Kupang, Jokowi Ingatkan soal Ancaman Kepunahan

Nasional
Pengamat: Draf RUU DKJ Untungkan Oligarki

Pengamat: Draf RUU DKJ Untungkan Oligarki

Nasional
Panglima TNI Pimpin Laporan Kenaikan Pangkat 37 Perwira Tinggi, 23 di Antaranya Pecah Bintang

Panglima TNI Pimpin Laporan Kenaikan Pangkat 37 Perwira Tinggi, 23 di Antaranya Pecah Bintang

Nasional
Soal Dugaan Intimidasi ke Butet Kartaredjasa, Mahfud MD: Mestinya Tidak Boleh, Seni Ya Seni...

Soal Dugaan Intimidasi ke Butet Kartaredjasa, Mahfud MD: Mestinya Tidak Boleh, Seni Ya Seni...

Nasional
Mahfud Minta Izin Tak 'Cipika-Cipiki' dengan Ulama: Saya Flu, Nanti Anda Ketularan

Mahfud Minta Izin Tak "Cipika-Cipiki" dengan Ulama: Saya Flu, Nanti Anda Ketularan

Nasional
Kunker Jokowi Berdekatan dengan Kampanye Ganjar di Papua dan NTT, Istana: Sudah Direncanakan Jauh Hari

Kunker Jokowi Berdekatan dengan Kampanye Ganjar di Papua dan NTT, Istana: Sudah Direncanakan Jauh Hari

Nasional
Para Capres-Cawapres Sebaiknya Berkunjung ke IKN Nusantara

Para Capres-Cawapres Sebaiknya Berkunjung ke IKN Nusantara

Nasional
Jokowi Minta Ketersediaan Dokter Spesialis dan Subspesialis di RSUP Ben Mboi Segera Dipenuhi

Jokowi Minta Ketersediaan Dokter Spesialis dan Subspesialis di RSUP Ben Mboi Segera Dipenuhi

Nasional
Jokowi Resmikan SPAM Kali Dendeng di Kupang, Anggaran Pembangunannya Rp 173 Miliar

Jokowi Resmikan SPAM Kali Dendeng di Kupang, Anggaran Pembangunannya Rp 173 Miliar

Nasional
Presiden Jokowi Resmikan RSUP Dr. Ben Mboi Kupang, Jadi RS Terbesar di Indonesia Timur

Presiden Jokowi Resmikan RSUP Dr. Ben Mboi Kupang, Jadi RS Terbesar di Indonesia Timur

Nasional
Hari Ketiga di NTT, Jokowi Cek Harga Pangan Kota Kupang

Hari Ketiga di NTT, Jokowi Cek Harga Pangan Kota Kupang

Nasional
Minta Kepala BNN Baru Utamakan Pencegahan, Pimpinan Komisi III: Kalau Narkoba Sudah Dikonsumsi, Terlambat

Minta Kepala BNN Baru Utamakan Pencegahan, Pimpinan Komisi III: Kalau Narkoba Sudah Dikonsumsi, Terlambat

Nasional
Siang Ini, KPU Rapat Bareng Timses untuk Tetapkan Format Debat Pilpres

Siang Ini, KPU Rapat Bareng Timses untuk Tetapkan Format Debat Pilpres

Nasional
Dewas Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Naik Sidang Pekan Depan

Dewas Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Naik Sidang Pekan Depan

Nasional
Bungkam, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Kedua di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Bungkam, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Kedua di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com