JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/3/2021).
Wakil Gubernur Sulsel ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Andi diperiksa dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
"Tadi kami dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan," ujar Andi Sudirman Sulaiman dikutip dari Antara, Selasa (23/3/2021).
"Informasi lebih detail, silahkan ditanyakan ke internal KPK. Karena itu ranah KPK," ucap dia.
Andi Sudirman Sulaiman keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16:00 WIB.
Baca juga: Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman
Selain Wagub Sulsel itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya dari pihak swasta yaitu Andi Gunawan, Petrus Yalim dan Thiawudy Wikarso.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah dan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.
Kemudian, Februari 202, Nurdin melalui ajudan-nya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Baca juga: Periksa Nurdin Abdullah, KPK Konfirmasi Harta Kekayaan Selaku Penyelenggara Negara
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.