JAKARTA, KOMPAS.com - Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 Korneles Materay mempersoalkan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyatakan bahwa himne KPK merupakan hibah dari Ardina Safitri yang merupakan Istri Ketua KPK, Firli Bahuri.
Hal itu, disampaikan Korneles saat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Firli Bahuri ke Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut dia, Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah telah menyebutkan bahwa penerimaan hibah harus memenuhi sejumlah prinsip, salah satunya kehati-hatian.
"Pemberian hibah dari istri dari Ketua KPK, seharusnya dapat dihindari karena adanya benturan kepentingan dengan pengambil kebijakan," ujar Korneles ditemui di Gedung ACLC KPK, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas soal Himne dan Mars KPK
Korneles juga menilai, pemberian hibah berupa lagu dari istri Ketua KPK itu patut diduga melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf b, Pasal 4 Ayat (1) huruf d, Pasal 4 Ayat (2) huruf b, Pasal 6 Ayat (1) huruf e, Pasal 6 Ayat (2) huruf a, Pasal 7 Ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020.
"Maka dari itu, kami mendesak agar Dewan Pengawas segera memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi kepada Firli," ucap Korneles.
Ia juga menekankan bahwa konflik kepentingan merupakan pemahaman dasar yang harus dihindari oleh setiap pejabat publik, terlebih Ketua KPK.
"Selain itu, desakan ini diperkuat dengan kondisi Firli yang telah dua kali melanggar kode etik," kata Korneles
"Jadi, jika ini terbukti, maka Firli telah melakukan pengulangan dan layak untuk diminta mengundurkan diri oleh Dewan Pengawas,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK telah menjelaskan alasan istri Ketua KPK Firli Bahuri, Ardina Safitri, yang menciptakan lagu Mars dan Himne KPK.
Baca juga: Firli Ajak Luhut-Airlangga Bahas Minyak Goreng Langka hingga Perbaikan Tata Niaga
Alex mengatakan, Ardina merupakan seorang yang terbiasa menciptakan dan mengaransemen lagu.
Mars dan Himne KPK, ujar dia, bukan lah lagu pertama yang pernah diciptakan oleh Istri Ketua KPK itu.
"Kebetulan ada Ibu, yang kebetulan istrinya ketua KPK, istrinya Pak Firli, Bu Dina itu punya kemampuan untuk membuat lagu, mengaransemen dan ini bukan lagu yang pertama atau kedua," ucap Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
"Sebelumnya beliau sudah menciptakan lagu dan dia menghibahkan lagu mars itu ke KPK dan kebetulan juga bagus isinya," kata Alex.
Alex pun tidak mengerti mengapa ada pihak yang mempermasalahkan lagu baik yang diciptakan istri Firli Bahuri itu.
Ia mengatakan, jika istrinya memiliki kemampuan yang baik untuk menciptakan lagu dia juga akan mengusulkan istrinya untuk menciptakan lagu untuk KPK.
Baca juga: Jokowi, Firli dkk, serta Kepala BKN Digugat Eks Pegawai KPK ke PTUN
"Ketika ada satu pihak yang menghibahkan lagu ciptaannya tanpa bayar (apa yang salah?), hak ciptanya diberikan ke KPK lho. Ada yang salah enggak?," ucap Alex.
"Kalau saya ada kemampuan saya akan buat, kalau istri saya bisa punya kemampuan membuat lagu akan saya usulkan," kata dia.
Wakil Ketua KPK itu tidak melihat adanya conflict of interest terkait terpilihnya Ardina sebagai pencipta lagu mars dan himne KPK.
Menurut dia, Istri Firli Bahuri tersebut hanya ingin berkontribusi terhadap pemberantasan korupsi melalui lagi yang dapat menguatkan semangat pegawai KPK dalam bekerja.
"Apa engga COI (conflict of interest) Pak? COI-nya di mana? Bukankah itu sesuatu yang baik ketika ada warga negara yang ingin terlibat dalam pemberantasan korupsi dengan membuat lagu yang bisa menguatkan semangat pegawai KPK untuk memberantas korupsi?," kata Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.