JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah mengatakan, alokasi anggaran untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp 86 triliun belum bisa digunakan karena masih menunggu turunnya Surat Keputusan (SK) Presiden.
"Anggaran ini sementara belum bisa dicairkan karena masih menunggu SK Presiden terkait legalitas penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu yang bulan lalu para komisionernya telah disepakati oleh DPR," kata Said dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Banggar DPR: Pembahasan Anggaran Pemilu 2024 Tak Akan Jadi Alasan untuk Tunda Pemilu
Politikus PDI-P itu menjelaskan, setelah itu, tahapannya adalah KPU dan Bawaslu menyusun serta merencanakan kegiatan penyelenggaraan pemilu.
Kemudian, KPU dan Bawaslu dengan Komisioner yang baru itu mengajukan program kerja ke Komisi II DPR.
"Atas dasar pengajuan program kerja dari KPU dan Bawaslu yang baru itulah APBN untuk dukungan persiapan pemilu 2024 dapat digunakan," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Taat Keputusan Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024
Lebih lanjut, Said menuturkan bahwa Banggar patuh atas kesepakatan antara Komisi II DPR dan Pemerintah terkait agenda pelaksanaan Pemilu 2024.
Oleh karena itu, Banggar disebut memberikan dukungan penuh untuk alokasi anggaran pelaksanaan pemilu 2024, yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 24 November 2024.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, meminta pemerintah dan DPR segera membahas dan menyepakati usulan anggaran pemilu yang diusulkan KPU.
Baca juga: Pemilu Ditunda, Pakar Unair: Berakibat Buruk dan Panjang
Khoirunnisa mengatakan, kepastian anggaran menjadi jaminan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Terkait anggaran yang dianggap terlalu besar, sebetulnya kan bisa segera dibahas, pos-pos mana yang bisa dihemat. Dibahas bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR. Karena salah satu tugas dari DPR kan ada fungsi legislasi," ujar Khoirunnisa saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).
Menurut Khoirunnisa, persetujuan anggaran pemilu dan penetapan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu dapat mengakhiri wacana penundaan pemilu.
Perlu diketahui, KPU tengah menanti pembahasan dengan DPR dan pemerintah. Usulan anggaran yang diajukan KPU yaitu sekitar Rp 76 triliun dari semula Rp 86 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.