KOMPAS.com – Dalam dunia peradilan Indonesia, terdapat peradilan umum dan peradilan khusus.
Meski berbeda, kedua peradilan ini tetap sama-sama memberikan jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lalu, apa perbedaan peradilan umum dan khusus?
Peradilan umum merupakan salah satu peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Peradilan umum berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia
Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Di lingkungan peradilan umum, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
Di lingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan khusus.
Menurut UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu.
Pengadilan ini dapat dibentuk di dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Artinya, pengadilan khusus tak hanya dapat dibentuk di lingkungan peradilan umum, namun juga peradilan lain.
Di pengadilan khusus, hakim ad hoc akan diangkat untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dalam jangka waktu tertentu.
Hakim ad hoc merupakan hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu yang dibutuhkan.
Beberapa contoh pengadilan khusus di Indonesia, yaitu:
Pengadilan anak hingga pengadilan perikanan merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
Sementara pengadilan pajak berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Referensi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.