Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Peradilan Umum dan Khusus

Kompas.com - 09/03/2022, 01:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dalam dunia peradilan Indonesia, terdapat peradilan umum dan peradilan khusus.

Meski berbeda, kedua peradilan ini tetap sama-sama memberikan jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lalu, apa perbedaan peradilan umum dan khusus?

Peradilan Umum

Peradilan umum merupakan salah satu peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Peradilan umum berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia

Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Di lingkungan peradilan umum, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:

  • Pengadilan Negeri
    Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
  • Pengadilan Tinggi
    Pegadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Peradilan Khusus

Di lingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan khusus.

Menurut UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu.

Pengadilan ini dapat dibentuk di dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Artinya, pengadilan khusus tak hanya dapat dibentuk di lingkungan peradilan umum, namun juga peradilan lain.

Di pengadilan khusus, hakim ad hoc akan diangkat untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dalam jangka waktu tertentu.

Hakim ad hoc merupakan hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu yang dibutuhkan.

Beberapa contoh pengadilan khusus di Indonesia, yaitu:

  • pengadilan anak,
  • pengadilan niaga,
  • pengadilan hak asasi manusia,
  • pengadilan tindak pidana korupsi,
  • pengadilan hubungan industrial,
  • pengadilan perikanan,
  • pengadilan pajak.

Pengadilan anak hingga pengadilan perikanan merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.

Sementara pengadilan pajak berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com