Adam dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara ini oleh Bareksrim Polri pada 1 Februari 2022. Ia lantas ditangkap dan ditahan sehari setelahnya.
Akibat perbuatannya, Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Tangis Ibu Adam Deni Saat Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni
Pihak kepolisian menyebut Adam dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD karena telah mengunggah dokumen pribadi tanpa izin. Belakangan diketahui SYD merupakan salah satu kuasa hukum Ahmad Sahroni. Adam pun telah menyampaikan permintaan maafnya pada Sahroni melalui video yang tersebar 22 Februari 2022.
Ia berharap Sahroni memaafkannya dan perkaranya bisa selesai secara damai. Upaya mediasi juga sempat dilakukan kuasa hukum Adam beserta keluarganya. Namun mediasi itu gagal dan perkara berlanjut ke persidangan.
Selama di tahanan, Adam sempat positif Covid-19 dan mengaku depresi.
(Penulis: Tatang Guritno/Editor: Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.