Salin Artikel

"Serangan Balik" Sahroni dan Kibar "Bendera Putih" dari Adam Deni

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi Informasi Elektronik yang membelit pegiat media sosial Adam Deni mulai disidangkan. Berbagai alasan di balik perkara itu perlahan-lahan mulai terungkap.

Kubu anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni yang melaporkan kasus itu menyatakan Adam diduga hendak memeras. Menurut kuasa hukum Sahroni, Arman Hanis, mereka menduga dokumen yang diunggah oleh Adam dan akhirnya menjadi pangkal persoalan hukum itu adalah dokumen pembelian sepeda Sahroni.

"Memang diduga dokumen yang diunggah adalah dokumen pembelian sepeda klien kami," kata Arman saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/3/2022) kemarin.

Arman enggan berkomentar lebih lanjut saat ditanya soal indikasi adanya pemerasan di balik unggahan itu. Sebab, kata Arman, tidak ada suatu permintaan dari Adam Deni ke Sahroni terkait unggahan tersebut.

Menurut Arman, keterangan yang dicantumkan oleh Adam Deni dalam unggahan itu seolah-olah mengancam Sahroni.

"Kalau indikasi ke pemerasan kami belum tahu, tapi caption dalam unggahannya seolah-olah diduga mengancam klien kami," ujar Arman.

Bantahan langsung disampaikan kubu Adam melalui kuasa hukumnya, Susandi. Dia mengatakan, kliennya tidak pernah memeras atau meminta uang dalam bentuk apapun pada anggota Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

“Perlu saya sampaikan bahwa klien kami tidak pernah memeras atau pun meminta uang dalam bentuk apapun kepada Ahmad Sahroni,” tutur Susandi pada Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Karena kliennya kini tengah menjalani proses hukum di pengadilan, Susandi meminta agar tidak ada tudingan liar yang disampaikan kepada kliennya. Menurut dia, Adam sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya kepada Sahroni.

“Bahkan klien kami juga sudah merendahkan hatinya di video permintaan maaf yang beredar di seluruh jagat media sosial,” ujar Susandi.

Susandi meminta kemurahan hati Sahroni terhadap kliennya. Menurut dia, Adam bukanlah lawan yang sebanding bagi Sahroni dalam perkara ini.

Dia meminta pihak Sahroni tidak terus menyerang kliennya dengan tudingan yang menyudutkan.

“Ibaratnya dalam perang, kalau pihak lawan sudah mengalah dan mengibarkan bendera putih janganlah diserang terus dengan pemberitaan yang kurang baik, kasihan orang tua dan keluarganya,” kata Susandi.

Bahkan Susandi mengatakan Adam dan Sahroni sebenarnya saling mengenal dan punya hubungan baik sebelum perkara ini terjadi. Kini dia berharap semua pihak menghormati proses peradilan untuk menyelesaikan perkara ini.

“Perlu diingat Bang Sahroni, Abang kan berteman baik dengan Adam Deni dan kerap bertemu untuk liburan dengan beliau di luar kota. Kalau Abang sudah memaafkan dan meminta supaya proses hukum tetap berjalan, ya sudah, kita bertarung di meja pengadilan,” imbuhnya.

Adam dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara ini oleh Bareksrim Polri pada 1 Februari 2022. Ia lantas ditangkap dan ditahan sehari setelahnya.

Akibat perbuatannya, Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian menyebut Adam dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD karena telah mengunggah dokumen pribadi tanpa izin. Belakangan diketahui SYD merupakan salah satu kuasa hukum Ahmad Sahroni. Adam pun telah menyampaikan permintaan maafnya pada Sahroni melalui video yang tersebar 22 Februari 2022.

Ia berharap Sahroni memaafkannya dan perkaranya bisa selesai secara damai. Upaya mediasi juga sempat dilakukan kuasa hukum Adam beserta keluarganya. Namun mediasi itu gagal dan perkara berlanjut ke persidangan.

Selama di tahanan, Adam sempat positif Covid-19 dan mengaku depresi.

(Penulis: Tatang Guritno/Editor: Diamanty Meiliana)

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/20410101/serangan-balik-sahroni-dan-kibar-bendera-putih-dari-adam-deni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke