Namun jaksa menyebut belum mendapat berkas penetapan sidang, sehingga majelis hakim memutuskan sidang ditunda.
Adam dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara ini oleh Bareksrim Polri pada 1 Februari 2022. Ia lantas ditangkap dan ditahan sehari setelahnya.
Pihak kepolisian menyebut Adam dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD karena telah mengunggah dokumen pribadi tanpa izin.
Belakangan diketahui SYD merupakan salah satu kuasa hukum Ahmad Sahroni.
Adam pun telah menyampaikan permintaan maafnya pada Sahrono melalui video yang tersebar 22 Februari 2022.
Ia berharap Sahroni memaafkannya dan perkaranya bisa selesai secara damai.
Upaya mediasi juga sempat dilakukan kuasa hukum Adam beserta keluarganya. Namun mediasi itu gagal dan perkara berlanjut ke persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.