Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Adam Deni: Klien Kami Tidak Pernah Memeras atau Meminta Uang pada Ahmad Sahroni

Kompas.com - 08/03/2022, 12:01 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pegiat media sosial Adam Deni, Susandi mengatakan, kliennya tak pernah memeras atau meminta uang dalam bentuk apapun pada anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Hal itu disampaikan Susandi menanggapi pernyataan kuasa hukum Sahroni, Arman Hanis yang menduga Adam hendak mengancam kliennya dengan mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Sahroni di media sosial.

“Perlu saya sampaikan bahwa klien kami tidak pernah memeras atau pun meminta uang dalam bentuk apapun kepada Ahmad Sahroni,” tutur Susandi pada Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Susandi meminta agar tidak ada tudingan liar yang disampaikan pada kliennya dalam proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Apalagi, lanjut dia, Adam telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya itu.

“Klien kami sudah sangat menyesali perbuatannya, mengakui kesalahan dan memohon maaf atas semua perilaku dan perbuatannya,” ucap Susandi.

“Bahkan klien kami juga sudah merendahkan hatinya di video permintaan maaf yang beredar di seluruh jagat media sosial,” sambungnya.

Baca juga: Pihak Adam Deni Jawab Tudingan Pemerasan dari Ahmad Sahroni hingga Singgung soal Restorative Justice

Susandi menuturkan, Adam bukanlah lawan sebanding Sahroni dalam perkara ini.

Maka ia meminta pihak Sahroni tidak menyerang kliennya dengan narasi-narasi tertentu yang menyudutkan.

“Ibaratnya dalam perang, kalau pihak lawan sudah mengalah dan mengibarkan bendera putih janganlah diserang terus dengan pemberitaan yang kurang baik, kasihan orang tua dan keluarganya,” jelas dia.

Terakhir Susandi mengungkapkan bahwa Adam dan Sahroni sebenarnya saling mengenal dan punya hubungan baik.

Maka ia berharap semua pihak menghormati proses peradilan untuk menyelesaikan perkara ini.

“Perlu di ingat Bang Sahroni, Abang kan berteman baik dengan Adam Deni dan kerap bertemu untuk liburan dengan beliau di luar kota. Kalau Abang sudah memaafkan dan meminta supaya proses hukum tetap berjalan, ya sudah, kita bertarung di meja pengadilan,” imbuhnya.

Diketahui sidang perdana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Adam Deni ditunda Senin (14/3/2022) pekan depan.

Baca juga: Tangis Ibu Adam Deni Saat Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni

Mestinya sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Senin (7/3/2022) kemarin.

Namun jaksa menyebut belum mendapat berkas penetapan sidang, sehingga majelis hakim memutuskan sidang ditunda.

Adam dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara ini oleh Bareksrim Polri pada 1 Februari 2022. Ia lantas ditangkap dan ditahan sehari setelahnya.

Pihak kepolisian menyebut Adam dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD karena telah mengunggah dokumen pribadi tanpa izin.

Belakangan diketahui SYD merupakan salah satu kuasa hukum Ahmad Sahroni.

Adam pun telah menyampaikan permintaan maafnya pada Sahrono melalui video yang tersebar 22 Februari 2022.

Ia berharap Sahroni memaafkannya dan perkaranya bisa selesai secara damai.

Upaya mediasi juga sempat dilakukan kuasa hukum Adam beserta keluarganya. Namun mediasi itu gagal dan perkara berlanjut ke persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com