Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi-strategi Kelompok Kepentingan

Kompas.com - 08/03/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Penulis

KOMPAS.com - Sistem politik sebuah negara tidak bisa lepas dari kehadiran kelompok kepentingan. Efektivitas suatu sistem politik dapat diukur dari sejauh mana pemerintah mampu menanggapi tuntutan dan dukungan masyarakat melalui kebijakan yang tepat

Kelompok kepentingan adalah sejumlah orang yang memiliki kesamaan tujuan dalam mengorganisasikan diri untuk melindungi dan mencapai tujuannya.

Tujuan kelompok kepentingan adalah untuk memengaruhi keputusan politik dengan meyakinkan pejabat publik agar bertindak sesuai kepentingan kelompoknya.

Dalam usahanya mencapai tujuan, kelompok kepentingan memiliki strategi melalui gerakannya. Apabila kelompok kepentingan tidak mampu memengaruhi para pembuat keputusan, maka dapat dikatakan bahwa usaha yang dilakukan telah menemui kegagalan.

Cara yang digunakan oleh kelompok kepentingan untuk memengaruhi para pembuat keputusan berbeda satu sama lain. Hal ini dipengaruhi oleh kepentingan masing-masing kelompok itu sendiri.

Baca juga: Syarat Mendirikan Partai Politik dan Menjadi Peserta Pemilu

Berikut strategi yang digunakan oleh kelompok kepentingan dalam menyalurkan tuntutannya:

Pendekatan Kepada Legislatif, Kabinet, dan Birokrasi

Melobi atau lobbying adalah salah satu strategi yang peling banyak digunakan. Kelompok kepentingan menyalurkan kepentingannya melalui saluran legislatif, kabinet, dan birokrasi.

Apabila wewenang pembuatan keputusan dilimpahkan atau didelegasikan kepada cabang-cabang birokrasi, maka hubungan kelompok dengan birokrasi di berbagai tingkat dan departemen mempunyai makna yang sangat penting.

Demonstrasi

Demonstrasi dan tindak kekerasan seperti huru-hara, kerusuhan, konfrontasi merupakan salah satu strategi yang sering dipakai untuk menyalurkan kepentingan atau tuntutan kelompok-kelompok kepentingan.

Kelompok kepentingan yang menggunakan saluran ini biasanya tergolong sebagai kelompok kepentingan anomik. Kelompok kepentingan anomik terbentuk secara spontan dan hanya seketika.

Saluran ini dipilih karena saluran yang lain sudah tertutup untuk memengaruhi pembuat keputusan. Oleh karena itu, ada kekerasan yang dilakukan secara spontan oleh kelompok anomik, tetapi ada juga yang dilakukan oleh kelompok kepentingan lain untuk menyatakan tuntutannya.

Perwakilan Langsung

Perwakilan langsung dalam badan legislatif sangat memungkinkan kelompok kepentingan mengkomunikasikan kepentingannya secara langsung dan terus menerus.

Strategi perwakilan langsung dapat berjalan apabila kelompok kepentingan yang bersangkutan mempunyai anggota-anggota yang duduk dalam parlemen.

Baca juga: Rencana Pemerintah Ubah Pandemi ke Endemi Dikhawatirkan Hanya demi Kepentingan Politik-Ekonomi

Hubungan Pribadi

Hubungan pribadi juga menjadi salah satu strategi kelompok kepentingan dalam memengaruhi sebuah kebijakan. Hubungan pribadi ini bisa berupa hubungan keluarga, sekolah atau almamater, atau hubungan lain yang sifatnya kedaerahan.

Strategi ini sering digunakan oleh kelompok kepentingan non-asosiasional. Kelompok kepentingan non-asosiasional adalah kelompok yang termasuk kategori kelompok masyarakat awam yang belum maju, tidak terorganisir dengan rapi, serta bersifat temporer.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com