Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antigen dan PCR Dihapus, Syarat Perjalanan Domestik Cukup Vaksin 2 Kali

Kompas.com - 07/03/2022, 17:08 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan meringankan persyaratan untuk pelaku perjalanan domestik. Dalam waktu dekat, pelaku perjalanan domestik tidak lagi harus menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah mendapat vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Nantinya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif jika sudah mendapat dua dosis vaksin Covid-19.

Baca juga: Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru: Masa Karantina untuk PPLN Vaksin Lengkap Jadi 3 Hari

"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).

Untuk itu, Luhut meminta seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali untuk mempercepat vaksinasi.

"Saya mohon dan meminta kesediaan masyarakat untuk kembali mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang tersedia demi pulihnya dan membaiknya penanganan pandemi Covid-19," ucapnya.

Ketentuan baru tersebut akan menghapus aturan sebelumnya yang mewajibkan pelaku perjalanan udara, darat, dan laut untuk menjalani tes antigen atau PCR serta vaksinasi.

Baca juga: 52,5 Persen Responden Survei Indikator Tak Setuju Tes PCR Jadi Syarat Perjalanan, 40,4 Persen Setuju

Aturan lengkapnya sesuai keterangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah:

  • Bagi yang sudah vaksin dosis 1 wajib melakukan tes PCR dan hasilnya negatif paling lambat 3x24 jam sebelum perjalanan.
  • Bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster wajib melakukan swab antigen dan hasilnya negatif paling lambat 1x24 jam sebelum perjalanan.

Kemenkes juga sebelumnya memberlakukan ketentuan baru untuk pelaku perjalanan udara, darat, dan laut yakni dengan mengisi eHAC sebelum perjalanan dilakukan.

(Penulis: Haryanti Puspa Sari, Nur Fitriatus Shalihah. Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com