Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pelecehan Seksual di KPI Diminta Tutup Mulut demi Nama Baik Lembaga

Kompas.com - 07/03/2022, 17:59 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS, mengaku diminta untuk tutup mulut agar KPI tak mendapatkan kritikan publik.

MS merupakan pegawai KPI yang mengaku mengalami perundungan dan pelecehan seksual dari rekan kerjanya.

Ia menceritakan, permintaan itu disampaikan oleh Sekretaris KPI Pusat pada 4 Januari 2022 ketika MS menandatangani kontrak perpanjangan masa kerja.

“Saudara Umri meminta agar saya tidak lagi berbicara kepada pers guna menyelamatkan nama KPI yang sejak 1 September 2022 dikritik oleh publik terkait viralnya tulisan saya mengenai adanya pelecehan seksual dan perundungan di KPI Pusat di tahun 2015,” papar MS dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Proses Hukum Jalan di Tempat, Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual Ingin Bertemu Kapolri

MS merasa kecewa karena dalam pembicaraan itu ia merasa dipojokan oleh staf legal KPI Pusat berinisial OS.

“Dia mengatakan kamu cari makan di sini, ibaratnya mulutnya tidak bermoral dan melukai saya sebagai korban di depan ibu dan istri saya,” katanya.

Akhir dari pembicaraan itu, lanjut MS, dirinya diminta menyampaikan hal-hal terkait perkaranya secara internal.

“Akhir pembicaraan itu adalah saya tidak boleh bicara di depan media oleh Kepala Sekretaris KPI. Kalau ada hal-hal apa, bicara sama kita-kita saja, internal saja,” tutur dia.

Baca juga: DPR Belum Bahas RUU TPKS karena Belum Ada AKD yang Ditunjuk

MS pun mengungkapkan bahwa sampai saat ini KPI belum menepati janji untuk menempatkannya bekerja di kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Padahal janji itu diberikan pada Januari 2022, namun hingga saat ini tak kunjung terealisasi.

“Hingga Senin 7 Maret 2022, status saya tidak mendapat kepastian kapan akan ditempatkan di Kominfo,” ucap dia.

MS berharap saat ini Polres Metro Jakarta Pusat bisa memberi tahu kelanjutan penanganan perkaranya.

Sebab, sampai saat ini status hukum penanganan dugaan pelecehan seksual itu masih di tahap penyelidikan.

“Sejak melaporkan pada 1 September 2021 di Polres Jakarta Pusat, kasus hukum saya masih berstatus penyelidikan dan belum ada perkembangan hingga sekarang,” imbuh dia.

Diketahui MS mengaku mendapatkan tindakan perundungan di tahun 2015 dan pelecehan seksual pada tahun 2017.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com