JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah pernyataan Ade Puspitasari, anak Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, yang menuding proses operasi tangkap tangan (OTT) ayahnya tidak sesuai prosedur dan ada unsur politik.
Firli menegaskan, penangkapan terhadap seseorang hingga menjadikannya sebagai tersangka bukan karena asumsi, bukan juga berdasarkan opini atau kepentingan politik.
"KPK tidak ikut opini atau kepentingan politik karena KPK tidak ingin dan tidak akan terlibat dalam politik," ujar Firli, melalui keterangan tertulis, Minggu (9/1/2022).
"KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup," kata dia.
Dalam melaksanakan kerja-kerja penegakan hukum, ujar Firli, KPK selalu bersikap independen dan tidak terpengaruh oleh siapapun. Termasuk pemerintah.
"Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti. Karena itu prinsip kerja KPK," ujar dia.
Firli menjamin, OTT terhadap pria yang akrab disapa Pepen itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu memiliki bukti permulaan yang cukup.
Menurutnya, KPK tak mungkin menangkap Pepen jika tidak memiliki bukti kuat keterlibatan politisi Golkar itu.
Oleh sebab itu, mantan Kapolda Sumatera Selatan ini meminta masyarakat untuk tetap mengawal kasus dugaan suap pengadaan proyek dan lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi tersebut.
"Kami masih terus bekerja, dan KPK akan memberikan penjelasan kepada publik setiap perkembangan penyidikan dan penuntutan," tutur Firli.
Adapun pernyataan anak Rahmat Effendi itu tersebar di akun Instagram @infobekasi.coo.
Dalam postingan akun tersebut, Ade Puspitasari mengaku tidak ada transaksi suap yang berlangsung di rumah dinas tersebut saat KPK membekuk ayahnya.