Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Bareskrim Periksa Tunangan Indra Kenz dan Calon Mertuanya dalam Kasus Binomo

Kompas.com - 07/03/2022, 12:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan kepada pacar dan calon mertua tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan pada Selasa (7/3/2022).

"Kita panggil hari Selasa, termasuk calon mertua dan tunangan IK (Indra Kenz)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).

Whisnu menyatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Polisi Tunda Penanganan Laporan Indra Kenz terhadap Para Korban Binomo

Secara terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan mitra aplikasi Binomo, yakni Youtuber Erwin Laisuman (EL), juga akan diperiksa Selasa besok.

"EL kita panggil hari Selasa ini," kata Chandra saat dihubungi, Senin.

Adapun Erwin merupakan salah satu mitra yang didapatkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus Binomo.

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Baca juga: Aset Indra Kenz Binomo Disita Senin, Mulai dari Tesla, Ferrari, hingga Rumah Rp 6 Miliar

Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing aset Indra Kenz.

Penyidik juga bakal menyita aset pacar hingga keluarga Indra Kenz jika terbukti menerima uang dari hasil TPPU yang dilakukan Indra Kenz.

“Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Whisnu ke wartawan, Selasa (1/3/2022).

Adapun penyidik Dittipideksus juga telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset Indra Kenz ke ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, serta pengadilan pada 4 Maret 2022 lalu.

Baca juga: Kasus Penipuan Binomo: Indra Kenz Jadi Tersangka, Doni Salmanan Dilaporkan

Menurut Brigjen Whisnu Hermawan daftar aset milik Indra Kenz yang bakal disita oleh penyidik di antaranya rumah seharga miliaran, sejumlah mobil bermerek, hingga rekening milik Indra Kenz.

Selain itu, ada juga apartemen di daerah Medan dengan harga sekitar Rp 800 juta, serta, beberapa rekening milik Indra Kesuma

"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu pada Jumat lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com