JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, penanganan laporan polisi oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz terhadap sejumlah orang yang mengaku sebagai korban Binomo ditunda untuk sementata waktu.
Indra Kenz melaporkan para korban aplikasi Binomo ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
"Perkara yang dilaporkan oleh IK sementara ditunda dahulu," kata Whisnu saat dihubungi, Senin (7/3/2022).
Namun, Whisnu belum bisa memastikan sampai kapan penundaan dilakukan. Whisnu menjelaskan, perkara yang dilaporkan Indra ke polisi adalah pencemaran nama baik terkait keterlibatannya dalam perkara Binomo.
Baca juga: Polisi Sita Aset Indra Kenz, Ada Mobil Mewah Tesla, Ferrari, hingga Roll-Royce
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang menjerat nama Indra Kenz.
"Saat ini perkaranya IK terkait binary option lagi proses sidik," ujarnya.
Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban investasi bodong Binomo, termasuk pelapor Maru Nazara, melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri dengan dugaan penipuan terkait aplikaai berkedok trading binary option.
Selang beberapa hari, Indra Kenz juga melaporkan Maru Nazara, korban Binomo, ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Terkait dua laporan itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya memerintahkan penyidik untuk menarik laporan Indra Kezn dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri.
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim Polri sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," kata Agus di Jakarta, 11 Februari lalu.
Menurut dia, laporan Indra Kenz terhadap korban penipuan Binomo akan diproses setelah ada pembuktian aplikasi Binomo tidak bodong.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.