JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus investasi bodong aplikasi Binomo yang melibatkan influencer atau pemengaruh masih terus dikembangkan kepolisian.
Pada 24 Februari 2022, Bareskrim Polri telah mentapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka. Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
Menyusul penetapan tersangka itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening milik Indra Kenz.
Baca juga: Setelah Indra Kenz, Giliran Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, uang Indra Kenz di keempat rekening mencapai puluhan miliar.
Penyidik polisi pun terus melakukan pengejaran. Polisi melacak aset Indra Kenz serta orang-orang terdekatnya.
Whisnu menegaskan, polisi akan menyita aset yang berkaitan dengan kasus Binomo. Ia mengatakan, polisi akan menindaklanjuti jika ada pihak yang terbukti menerima uang hasil TPPU Indra.
Kejar dalang aplikasi Binomo
Whisnu mengatakan, polisi juga masih terus mendalami dalang di balik aplikasi Binomo.
Whisnu menduga Indra menutupi identitas pengelola dan dalang aplikasi tersebut. Menurut dia, Indra tidak mungkin tak mengenal pengelola platform aplikasi Binomo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.