JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan daftar aset milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz yang bakal disita oleh penyidik.
Aset yang nantinya bakal disita yakni rumah seharga miliaran, mobil bermerek, hingga rekening milik Indra Kenz.
"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Polisi: 4 Rekening Indra Kenz Dibekukan, Orang Terdekat Bisa Kena, dan Dalang Binomo Dikejar
Selain itu, ada juga apartemen di daerah Medan dengan harga sekitar Rp 800 juta. Serta, sejumlah rekening milik Indra Kesuma.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," kata Whisnu.
Menurut Whisnu, saat ini penyidik sedang melakukan proses untuk menyita aset tersebut.
Nantinya, penyitaan akan dilakukan setelah mendapat izin dari kementerian, lembaga, dan Pengadilan Negeri setempat.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," imbuh Whisnu.
Baca juga: Sosok Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Jadi Tersangka Kasus Binomo, Pernah Jadi Penyiar Radio
Diketahui sebelumnya, Bareskrim telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset tersangka kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz ke kementerian, lembaga, dan pengadilan setempat.
Surat persetujuan penyitaan itu telah dikirimkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, serta Pengadilan.
“Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK, dan Korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli secara virtual, Jumat.
Baca juga: Setelah Indra Kenz, Giliran Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Diketahui, Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam pada Kamis (24/2/2022).
Setelah menjadi tersangka dan ditahan, polisi juga menyita alat bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer Indra Kenz.
Selain itu, penyidik juga telah memblokir empat rekening milik tersangka Indra Kenz yang berjumlah puluhan miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.