Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran HAM di Balik Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Dipekerjakan Tanpa Upah, Disiksa hingga Depresi

Kompas.com - 06/03/2022, 07:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan sejumlah temuan terbaru dalam kasus kejadian kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat milik bupati nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Berikut rangkuman Kompas.com berkait praktik kerja paksa serupa perbudakan di Langkat:

1. Kerja paksa

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, para penghuni kerangkeng mendapatkan perlakuan kerja paksa dan tidak mendapatkan upah atas pekerjaannya.

“Kami menemukan fenomena kerja paksa. Yang pertama adalah terkait upah. Jadi orang-orang bekerja, ini tidak diupah,” kata Anam kepada wartawn melalui siaran video, Sabtu (5/3/2022).

Baca juga: Komnas HAM: Ada Fenomena Kerja Paksa pada Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Yang Malas Bekerja Dapat Sanksi

Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO).

Adapun dalam Konvensi ILO pun telah mengatur soal penghapusan kerja paksa dan aturan lain terkait ketenagakerjaan.

2. Sanksi

Menurut Anam, pembangunan kerangkeng sama sekali tidak dimaksudkan untuk bagian dari penguatan keterampilan dan pembekalan para penghuninya.

Anam manambahkan, penghuni kerangkeng yang tidak bekerja atau malas bekerja juga mendapatkan sanksi.

Baca juga: Temuan Komnas HAM: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Sudah Lama Tanpa Pengawasan

“Atau kalau mereka melakukan pekerjaannya dengan malas-malasan juga mendapatkan sanksi,” ujarnya.

3. Kekerasan dan keterlibatan anggota TNI-Polri

Sebelumnya pada Rabu (2/3/2022), Komnas HAM juga telah menyampaikan beberapa temuan dari hasil penyelidikannya tentang penjara manusia di Langkat.

Salah satunya adalah penambahan jumlah korban meninggal yang sebelumnya dinyatakan hanya tiga orang bertambah menjadi enam orang.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Komnas HAM Sebut Ada 26 Bentuk Kekerasan hingga Keterlibatan Anggota TNI Polri

Komnas HAM pun menyatakan telah terjadi kekerasan dan penyiksaan pada penghuni penjara manusia itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com