JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuturkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Langkat mengetahui adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Hal itu disampaikan Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Yasdad Al Farisi dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/3/2022).
“Sejumlah instansi OPD serta jajaran pemerintah mengetahui keberadaan kerangkeng manusia ini,” kata Yasdad.
Yasdad menuturkan, BNNK Langkat pernah melakukan pemetaan pada tahun 2016 dan mengetahui penjara manusia itu tidak berizin.
Namun pihak BNNK Langkat mengaku kesulitan mendatangi lokasi tersebut.
“Ada pengakuan dari BNNK mereka kesulitan mengakses ke dalam kerangkeng,” ucapnya.
Yasdad mengungkapkan, penyelidikan Komnas HAM menemukan adanya syarat yang diberikan oleh aparat penegak hukum dan pejabat desa untuk masyarakat yang akan dimasukkan dalam penjara manusia.
“Untuk proses masuk ini melibatkan dokumen berupa saran atau rekomendasi dari pihak lain, antara lain dari polsek, struktur pemerintah desa, serta ormas setempat,” papar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mempertanyakan keberadaan penjara manusia itu.
Sebab penjara tersebut dibangun sejak tahun 2010 dan baru terungkap saat ini.
“Jadi artinya kita perlu bertanya sebetulnya mengapa ada peristiwa seperti ini berlangsung sekian lama, tapi tidak ada pengawasan. Tidak ada koreksi terhadap peristiwa ini. Itu menarik sebetulnya,” sebutnya.
Taufan menduga hal ini terjadi di wilayah lain dengan dan tidak terungkap karena pelaku menguasai politik, ekonomi dan organisasi massa.
“Kemudian dengan kekuatan itu bisa memainkan satu sistem yang penuh dengan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dan berbagai pelanggaran hukum,” tuturnya.
Baca juga: Komnas HAM Duga Ada 19 Pelaku Tindakan Kekerasan di Kerangkeng Manusia Langkat
Diberitakan Komnas HAM telah menyelesaikan proses penyelidikan terkait penjara manusia di rumah Terbit Rencana Perangin-angin.
Sejumlah temuan diungkap, antara lain terjadinya penyiksaan mulai dari pemukulan sampai pemaksaan untuk bergelantung seperti monyet.
Komnas HAM memaparkan adanya 19 terduga pelaku dalam perkara ini mulai dari anggota ormas, anggota keluarga Terbit sampai anggota TNI/Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.