Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto angkat bicara menanggapi berkembangnya isu penundaan Pemilihan Umum 2024 yang muncul dalam beberapa waktu terakhir. Lewat juru bicaranya, Dahnil Anzar Simanjuntak, Prabowo menyatakan, menghormati Undang-Undang Dasar 1945 menanggapi isu tersebut.
"Terkait dengan wacana penundaan Pemilu 2024, Pak Prabowo Subianto menyatakan beliau menghormati konstitusi kita dan ingin terus menjaga konstitusi kita, serta merawat demokrasi kita yang sehat," kata Dahnil dalam keterangan video, Selasa (1/3/2022) lalu.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menegaskan, partainya menolak wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagaimana diusulkan oleh sejumlah elite partai politik. Paloh menyatakan, Nasdem memegang teguh bernegara merujuk konstitusi yang ada di mana Undang Undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode dan pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Ketika ingin menempatkan kepentingan bangsa, maka kita akan menempatkan sesuai konstitusi. Nah, kalau konstitusinya berbicara seperti itu (dua periode), maka NasDem akan berada paling depan (mematuhi aturan)," kata Paloh dalam siaran pers, Selasa (1/3/2022) lalu.
Paloh menuturkan, Partai Nasdem juga tidak ingin dianggap sebagai pengkhianat reformasi sehingga Nasdem menolak pengunduran pemilu.
Baca juga: Usulan Penundaan Pemilu 2024 Dinilai untuk Tes Respons Publik dan Elite Parpol
Paloh menilai saat ini tidak ada alasan untuk menunda Pemilu 2024 karena negara sedang dalam keadaan kondusif dan baik-baik saja, perekonomian pun menunjukkan tren positif. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk tetap mematuhi konstitusi bahwa pemilu digelar pada 2024.
"Tentu kita mengajak semua pihak, untuk tetap menggelar Pemilu," kata Paloh.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi menyatakan, partainya menolak wacana menunda Pemilihan Umum 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden.
Arwani menegaskan, PPP memilih untuk tetap mengikuti amanat konstitusi dan menuntaskan semangat Reformasi.
Baca juga: Soal Wacana Penundaan Pemilu, Parpol Diminta Konsisten Jalankan Amanat Konstitusi
"PPP seperti apa, ya PPP akan tentu memilih kita menjalankan amanat konstitusi, PPP akan memilih mengawal amanat reformasi untuk spirit reformasi itu harus kita tuntaskan," kata Arwani dalam acara rilis survei Lembaga Survei Indonesia, Kamis (3/3/2022) kemarin.
Arwani pun menilai, isu penundaan Pemilu 2024 muncul tiba-tiba karena sebelumnya DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah membahas jadwal pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut Arwani, wacana penundaan Pemilu 2024 juga tidak bisa disamakan dengan penundaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 lalu akibat pandemi.
Sebab, keputusan menunda Pilkada 2020 diambil setelah tahapan pilkada berjalan dan terbentur situasi pandemi, sedangkan wacana menunda Pemilu 2024 muncul ketika tahapan belum dimulai. Selain itu, Arwani juga mengingatkan bahwa wacana menunda Pemilu 2024 memiliki dampak berbeda karena ketentuan pemilu digelar setiap lima tahun sekali tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Jadi kalau seperti itu memang satu hal yg sangat kompleks dan pada akhirnya tentu pilihan kita adalah bagaimana tahapan yang sudah menjadi amanat reformasi itu kita kawal," ujar Arwani.
Arwani pun menilai, wacana menunda Pemilu 2024 sengaja dimunculkan untuk menguji reaksi masyarakat atas ide tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dea Tunggaesti menegaskan partainya menolak adanya wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, mendukung agar Joko Widodo (Jokowi) kembali jadi presiden.
Menurut Dea agenda Pemilu 2024 harus tetap dilaksanakan sebagaimana kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah.
Baca juga: Cak Imin Bantah Diarahkan Istana untuk Usulkan Penundaan Pemilu
"Menurut kami, idealnya pemilihan presiden, pemilihan legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota) tetap terlaksana pada tanggal 14 Februari 2024," kata Dea, Kamis (3/3/2022).
Dea melanjutkan, begitu pun PSI bersikap agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada November 2024. Hal itu juga sebagaimana kesepakatan antara DPR, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.