JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 meminta seluruh partai politik konsisten menjalankan amanat konstitusi.
Anggota koalisi, peneliti Pusat Kajian Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Delia Wildianti mengatakan, pemilihan umum (pemilu) harus dilakukan tiap lima tahun sekali.
"Mendorong semua partai politik tetap konsisten menjalankan amanat konstitusi, yaitu pemilu dilakukan tiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ujar Delia dalam keterangan pers, Rabu (2/3/2022).
Delia mengingatkan partai politik konsisten pada keputusan yang telah dibuat DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu bahwa Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Usul Penundaan Pemilu Dinilai Inkonstitusional dan Rampas Hak Rakyat
Selain itu, lanjut Delia, koalisi mendesak PKB, PAN, dan Golkar yang mengusulkan penundaan pemilu agar mencabut pernyataan.
"Karena akan mengacaukan tatanan demokrasi dan hukum serta memberikan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat," katanya.
Delia menuturkan, koalisi pun meminta Presiden Joko Widodo secara tegas menolak wacana penundaan pemilu dan konsekuen dengan keputusan yang telah pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan menyatakan, UUD 1945 secara tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama lima tahun dan mengamanatkan penyelenggaraan pemilu tiap lima tahun sekali.
Baca juga: Di Balik Usulan Penundaan Pemilu
Karena itu, Kahfi menilai, usul penundaan pemilu inkonstitusional dan merampas hak kedaulatan rakyat.
"Secara fundamental, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi, dan merampas hak rakyat," ucapnya.
Menurut Kahfi, gagasan penundaan pemilu ini mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang telah dibuat, menunjukkan pragmatisme politik kepentingan partai, dan menunjukkan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga demokrasi.
Ia pun berpendapat, penundaan Pemilu 2024 mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan yang otoriter.
Baca juga: Taat Konstitusi, Gerindra Tegaskan Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024
Adapun usulan penundaan pemilu pertama kali dilontarkan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Usulan itu kemudian didukung Partai Golkar dan PAN.
Sementara itu, lima parpol lain yang memiliki kursi di MPR/DPR, yakni PDI-P, Nasdem, Demokrat, PKS, dan PPP, menyatakan menolak.
Terkini, melalui juru bicaranya, Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga menolak penundaan pemilu.
Prabowo menegaskan, pihaknya menghormati aturan dalam konstitusi dan berkomitmen menjaganya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.