JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikan status laporan terhadap mitra aplikasi Binomo, Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.
Hal tersebut diputuskan setelah tim melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).
“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli secara virtual, Jumat.
Baca juga: Kasus Penipuan Binomo: Indra Kenz Jadi Tersangka, Doni Salmanan Dilaporkan
Informasi terbaru, menurut Gatot sudah ada 10 orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus itu.
Adapun tujuh di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya ahli. Namun, Gatot tidak merinci identitas dari para saksi.
“Untuk saksi adalah saksi pelapor,” ujar dia.
Adapun kasus dugaan penipuan Binomo juga sedang ditangani di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan sejumlah mitra Binomo, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Dittipideksus Bareskrim pada 3 Februari 2022 lalu. Diduga kerugian para korban mencapai Rp 3,8 miliar.
Indra Kenz sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Baca juga: Bareskrim Telah Periksa Sejumlah Saksi Terkait Pelaporan terhadap Doni Salmanan di Kasus Binomo
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya mengantongi dua nama mitra aplikasi Binomo selain Doni dan Indra Kenz yang nantinya akan diperiksa.
Dua nama itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang sudah diperiksa penyidik.
“Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Namun Whisnu masih belum mau mengungkapkan inisial nama dua mitra Binomo itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.