Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Nurhayati Tak Perlu Takut Lagi karena Kasus yang Buat Dia Jadi Tersangka Dihentikan

Kompas.com - 02/03/2022, 06:05 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Nurhayati kini bisa bernafas lega. Setelah ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus korupsi, kasus Nurhayati pun akhirnya dihentikan Polri dan Kejaksaan Agung.

Nurhayati merupakan Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, yang melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan sang kepala desa bernama Supriyadi.

Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka karena merugikan uang negara sebesar Rp 818 juta.

Namun dalam perjalanan kasus ini, Nurhayati juga ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Alasan polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka adalah karena dianggap berperan dalam korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi.

Polisi menyebut, peran Nurhayati dalam kasus korupsi itu adalah dengan memberikan uang dana langsung ke Supriyadi selaku kepala desa, bukannya kepada tiap kepala urusan.

Baca juga: Polri Sebut Ada Ketidakcermatan dalam Proses Penetapan Nurhayati sebagai Tersangka

Awalnya, Polres Cirebon sudah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu. Kepala Desa Citemu, Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi dana desa di tahun 2018, 2019, dan 2020.

Polres Cirebon lalu menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negari Sumber Cirebon. Namun jaksa kemudian mengirimkan surat petunjuk perintah agar polisi melakukan pemeriksaan ulang.

Hasilnya, Nurhayati turut ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2021 karena dianggap berperan dalam korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi.

Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka. Padahal, dia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati, dalam videonya yang kemudian viral.

Baca juga: ICW Sebut Kasus Nurhayati Jadi Tersangka Bisa Surutkan Peran Publik Berantas Korupsi

Sementara itu Kajari Cirebon Hutamrin sempat memberikan klarifikasi mengenai hal ini. Ia mengatakan pihaknya tidak melakukan intervensi atas proses penyidikan di kepolisian.

Hutamrin menyebut penetapan tersangka Nurhayati tidak semerta-merta karena petunjuk dari jaksa. Namun, juga atas temuan dari pihak kepolisian.

“Jadi petunjuk itu ada, tapi petunjuknya apa harus diungkap,” kata Hutamrin, Senin pekan lalu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, Nurhayati tidak bisa dipidana bila dalam melakukan tugasnya, ia sudah bekerja sesuai ketentuan dengan mencairkan dana desa atas rekomendasi camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

"Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Mengenai status hukum Nurhayati di awal kasus ini, Polda Jabar mengatakan Nurhayati bukanlah pelapor melainkan hanya saksi yang memberikan keterangan.

Polda Jabar menyebut pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Kabupaten Cirebon adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Citemu. Artinya sebagai saksi, Nurhayati masih bisa dipidana.

Terkait hal ini, Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim mengatakan sebenarnya Nurhayati merupakan pihak pertama yang melaporkan dugaan kasus korupsi.

Hanya saja demi keselamatan Nurhayati, Lukman melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke polisi atas nama Lembaga BPD Citemu.

Lukman menegaskan, jika Nurhayati tidak melaporkan dugaan korupsi tersebut ke BPD, kasus korupsi Dana Desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta itu tak akan pernah terbongkar.

"Nama Nurhayati saya rahasiakan, karena takut ada intervensi dari pihak manapun. Orang saya saja diajak berantem sama kuwu, diancam-ancam. Apalagi yang laporan perempuan. Makanya saya tidak berani menyebutkan bahwa yang laporan itu adalah Bu Nurhayati," tuturnya.

Baca juga: Berkaca Kasus Nurhayati, Polri Diminta Tak Main-main Tegakkan Hukum

Kasus Nurhayati dihentikan

Penetapan Nurhayati banjir kritik. KPK bahkan sempat menyatakan siap turun tangan terkait kasus ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Minggu (27/2/2022), menyatakan status kasus Nurhayati tidak akan dilanjutkan.

"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan," kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd.

Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian sepakat kasus Nurhayati dihentikan.

Kejagung sepakat dengan hasil gelar perkara oleh Bareskrim Polri, yang menyatakan bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca juga: Aturan yang Buat Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi Tak Bisa Dipidana

Hasil gelar perkara itu juga menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Selasa (1/3/2022) malam, Polri mengumumkan kasus terkait penetapan tersangka korupsi Nurhayati resmi dihentikan.

“Dari Jaksa akan melakukan SKP2 (Surat Keterangan Penghentian Penuntutan) malam hari ini juga. Jadi terkait kasus Nurhayati malam hari ini juga selesai,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan secara virtual, Selasa (1/3/2022).

Penghentian kasus dilakukan dengan opsi melimpahkan ke pihak Kejagung karena kasus ini sebelumnya sudah sudah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu perlu naik ke tahap II agar bisa diterbitkan SKP2.

“Teknis penghentikan karena kasus ini sudah P21 tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meski tidak dihadiri yang bersangkutan (Nurhayati) karena yang bersangkutan dalam hal ini sedang isoman,” sebut Dedi.

Ia juga menegaskan, Nurhayati tak perlu lagi takut sebab kasusnya telah dihentikan.

“Kepada saudari Nurhayati, tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi, kasusnya sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga," tuturnya.

Sementara itu Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan, Nurhayati memang terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDesa. Namun ia tak memiliki niatan jahat.

“Nurhayati memang ada perbuatan melanggar hukum tapi tidak ada niatan jahat,” ucap Cahyono.

Cahyono juga mengungkap, ada ketidakcermatan aparat penegak hukum terkait proses penetapkan tersangka Nurhayati.

Baca juga: Desak Penyidik yang Jadikan Nurhayati Tersangka Diperiksa, ICW: Berpotensi Langgar Kode Etik

“Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara kasus tersebut, kemudian ini sama pendapatnya bahwa ada ketidakcermatan lah,” tegas dia.

Belum ada penjelasan mengenai tindak lanjut dari Polri soal adanya ketidakcermatan aparat hingga menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Meski begitu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati menjadi tersangka karena belum terlihat ada unsur kesengajaan.

"Sempat ada wacana itu, kan kasihan kalau memang tidak ada unsur kesengajaan dan dikerjakan atas koordinasi atau petunjuk kepada penanganan berkas Kepala Desa," ungkap Agus, seperti dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: KPK Akan Lakukan Koordinasi Terkait Kasus Nurhayati di Cirebon

Mengenai penghentian kasus ini, pihak Nurhayati sudah sempat angkat bicara.

Nurhayati yang saat ini sedang menjalani isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19 mengaku sedang hingga menangis.

Hal tersebut disampaikan oleh kakak Nurhayati, Junaedi. Ia langsung mengabari Nurhayati begitu ada wacana status Nurhayati sebagai tersangka akan dibatalkan.

"Kami sangat senang, adik saya langsung menangis mendengar kabar tersebut. Dia juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada banyak pihak," kata Junaedi kepada Kompas.com di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022).

Junaedi pun juga tak hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu adiknya hingga status tersangkanya dibatalkan.

"Kami sangat senang. Kami ucapkan terima kasih banyak tak terhingga untuk semua yang turut berjuang hingga status (tersangka) Nurhayati tidak dilanjutkan," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com