JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan ketidakcermatan aparat penegak hukum terkait proses penetapkan tersangka Nurhayati.
Adapun Nurhayati merupakan mantan bendahara Desa Citemu, Jawa Barat, menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks kepala desanya, Supriyadi.
“Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara kasus tersebut, kemudian ini sama pendapatnya bahwa ada ketidakcermatan lah,” kata Cahyono kepada wartawan Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Resmi Dibatalkan Kejaksaan Negeri Cirebon
Dalam kesempatan ini, Cahyono juga mengungkapkan hasil gelar perkara penyidik Bareskrim yang dilakukan pada 25 Februari 2022 lalu.
Dalam gelar perkara itu, disebutkan bahwa Nurhayati memang melakukan perbuatan melanggar hukum, tetapi tidak ada niatan jahat.
Maka itu, pihak Polri dan Kejagung pada malam hari ini melakukan pertemuan dalam rangka melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus Nurhayati.
Ia menekankan, kedua aparat penegak hukum ini sepakat melanjutkan tahap II agar kasus Nurhayati bisa diterbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Sama-sama di tahap II-kan, yang selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri akan dihentikan penuntutannya,” ujarnya.
Baca juga: Nurhayati Memang Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum, tapi Tak Ada Niatan Jahat
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknnya fokus menghentikan perkara Nurhayati, sehingga belum menindaklanjuti soal adanya ketidakcermatan yang dilakukan aparat.
Dedi juga menyampaikan, kasus tersangka Nurhayati pun telah resmi dihentikan pada malam hari ini.
“Kepada saudarai Nurhayati, tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi, kasusnya sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga,” tegas Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Nurhayati mengungkap dugaan penyelewengan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta yang dilakukan Supriyadi.
Ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke polisi.
Namun, selain menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota juga menetapkan Nur sebagai tersangka pada akhir November 2021.
Baca juga: Polri dan Kejagung Resmi Hentikan Kasus Nurhayati Malam Ini
Polisi menduga Nurhayati melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka. Padahal, dia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.