Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Anggaran Pemilu 2024 di Antaranya untuk Pengadaan Kantor di Daerah dan Tambahan Honor Petugas KPPS

Kompas.com - 01/03/2022, 19:08 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, usulan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun salah satunya untuk pengadaan kantor KPU di beberapa kabupaten/kota.

Menurut Hasyim, tidak semua KPU di kabupaten/kota memiliki kantor.

"Kalau dilihat komponennya, di dalamnya itu ada komponen pengadaan kantor KPU di kabupaten/kota. Bisa pengadaan, bisa sewa. Karena di saat momentum tahapan pemilu ini anggaran untuk itu dapat diajukan. Kalau di luar tahapan itu mau mengusulkan pengadaan, renovasi gedung, itu agak berat," ujar Hasyim di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Tanggapi Wacana Penundaan Pemilu 2024, Pimpinan Komisi II: Jangan Cari Alasan yang Dibuat-buat

Selain itu, KPU berencana menaikkan honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pada Pemilu 2019, honor yang diberikan yaitu sebesar Rp 500 ribu. Hasyim mengatakan, beban kerja petugas penyelenggara pemilu sangat berat, sehingga perlu dinaikkan.

"Kalau disisir sama-sama dicermati bersama-sama sesungguhnya kenaikan ini di antaranya yang kami usulkan itu berkaitan dengan honor teman-teman penyelenggara di badan ad hoc tersebut," kata dia.

Hasyim pun mengatakan, saat ini KPU sudah melakukan penyesuaian pengajuan anggaran dari Rp 76 triliun menjadi Rp 62 triliun.

Namun, penyesuaian pengajuan anggaran ini belum dibahas bersama pemerintah dan DPR.

"Yang terakhir ini hitungan KPU sudah pada angka Rp 62 triliun, tetapi yang ini belum kami ajukan secara resmi," tuturnya.

Adapun menurut rancangan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dari KPU, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada Juni mendatang. Beberapa program yang akan dilakukan pada Juni yaitu, penyusunan PKPU, sosialisasi dan publikasi, dan bimbingan teknis.

Kemudian, pada 1-7 Agustus 2022 dimulai pendaftaran partai politik. Pada 1 Januari-9 Februari 2023 penetapan daerah pemilihan dan dilanjutkan dengan pendaftaran anggota DPD, DPR, dan DPRD pada 1-14 Mei 2023.

Pada 1-21 Juni 2023 penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Pada 7-13 September 2023 pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres, dilanjutkan penetapan pasangan capres dan cawapres.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Minta KPU-Bawaslu Siapkan Aturan Inovatif Pemilu 2024

Daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan pada 11 Oktober 2023.

Masa kampanye digelar pada 14 Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024. Dalam periode ini, kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.

Pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye berupa rapat umum dan iklan media massa.

Pemungutan dan penghitungan suara capres dan cawapres, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com