Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan status tersangka Nurhayati akan dicabut.
Hal itu juga dikatakan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Agus menuturkan pihaknya akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak ditemukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Tapi Agus menyatakan belum berencana menindak anggota Polres Cirebon yang telah menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.