Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Penyidik yang Jadikan Nurhayati Tersangka Diperiksa, ICW: Berpotensi Langgar Kode Etik

Kompas.com - 01/03/2022, 16:17 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Propam Polri memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Nurhayati merupakan pelapor dugaan korupsi dana APBDes di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sebab, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, para penyidik itu berpotensi melanggar kode etik Polri.

“Sebab para penyidik itu berpotensi melanggar kode etik Polri khususnya Pasal 10 Ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 terkait Etika dalam Hubungan Masyarakat,” tutur Kurnia dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Kabareskrim Sebut Nurhayati Tak Memiliki Niat Jahat Saat Laporkan Korupsi

Adapun Pasal 10 Ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri itu mengatakan anggota Polri harus menghormati harkat dan martabat manusia melalui penghargaan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Sementara Pasal 10 Ayat (1) huruf b menyebut anggota Polri wajib menjunjung tinggi prinsip kebebasan dan kesamaan bagi semua warga negara.

Di sisi lain, Kurnia mengatakan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Salah satunya terkait hak memberikan informasi dugaan korupsi pada aparat penegak hukum dan mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.

Baca juga: Mengenal SKP2 dari Kejaksaan dalam Kasus Nurhayati

Kurnia menuturkan pihaknya juga meminta agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menegur Kapolres Cirebon.

“Karena terbukti tidak profesional dalam mengawasi tugas bawahannya saat menangani perkara korupsi di Desa Citemu,” imbuh dia.

Dalam perkara ini Nurhayati ditetapkan tersangka oleh Polres Cirebon. Padahal ia merupakan saksi yang melaporkan adanya dugaan korupsi di Desa Citemu.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik setelah Nurhayati mengunggah video keberatannya di media sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com