Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Penundaan Pemilu dan Kecemasan Orang-orang Sekitar Jokowi...

Kompas.com - 01/03/2022, 06:10 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penundaan Pemilu 2024 kembali jadi polemik.

Tak dapat dihindari, isu ini turut menyeret wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Sedianya, ihwal penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan kepala negara telah mengemuka berulang kali. Selama itu pula, isu ini selalu jadi perdebatan dan menuai pro kontra.

Usul elite partai-pengusaha

Wacana penundaan pemilu kali pertama dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Membandingkan Klaim Muhaimin dengan Hasil Survei, Benarkah Banyak yang Ingin Pemilu Ditunda?

Dia mengeklaim, banyak akun di media sosial setuju dengan usulan dirinya agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda satu hingga dua tahun.

Menurut analisis big data perbincangan di media sosial, kata Muhaimin, dari 100 juta subjek akun di medsos, 60 persen di antaranya mendukung penundaan pemilu dan 40 persen menolak.

"Big data mulai jadi referensi kebijakan dalam mengambil keputusan. Pengambilan sikap bergeser dari sebelumnya mengacu pada survei, beralih pada big data," kata Muhaimin dalam keterangannya, Sabtu (26/2/2022).

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan, survei hanya memotret suara responden pada kisaran 1.200-1.500 orang. Sementara, responden big data diklaim bisa mencapai angka 100 juta orang.

"Pro kontra pilihan kebijakan ini akan terus terjadi seiring memanasnya kompetisi dan persaingan menuju 2024," tambah dia.

Baca juga: Muhaimin Klaim Banyak Pihak Setuju Pemilu 2024 Ditunda

Wakil Ketua DPR ini mengakui bahwa temuan big data tersebut berbeda dengan hasil survei yang kebanyakan menyatakan tidak setuju dengan wacana penundaan pemilu atau penambahan masa jabatan presiden.

Namun, ia menegaskan bahwa usulan penundaan pemilu murni merupakan inisiatif dirinya.

Meski begitu, usulan tersebut lantas didukung Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku, dirinya menerima aspirasi dari kalangan petani di Kabupaten Siak, Riau, terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Menurut Zulkifli, terdapat sejumlah alasan bagi PAN mendukung penundaan pemilu, mulai dari situasi pandemi, kondisi ekonomi yang belum stabil, hingga anggaran pemilu yang membengkak.

"PAN setuju bahwa pemilu perlu dipertimbangkan untuk diundur," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Ramai Isu Penundaan Pemilu 2024, Mungkinkah Menurut UU?

Pada Januari lalu, usulan memperpanjang masa jabatan presiden juga sempat disampaikan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Bahlil mengeklaim, usulan itu datang dari para pengusaha yang bercerita kepadanya.

Alasannya, perlu waktu untuk memulihkan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga para pengusaha ingin penyelenggaraan peralihan kepemimpinan nasional itu ditunda.

Ramai ditolak

Meski tiga partai politik mendukung wacana penundaan pemilu, lima parpol lain yang memiliki kursi di MPR/DPR, yakni PDI-P, Nasdem, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyatakan menolak. Sementara, Gerindra belum menentukan sikap.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai, wacana penundaan pemilu tidak penting dibicarakan.

Sebaliknya, persoalan kenaikan harga kebutuhan pokok rakyat hingga kelangkaan minyak goreng dinilai lebih penting ditangani segera.

"Urusan rakyat ini jauh lebih penting ditangani daripada menunda Pemilu," kata Hasto dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Soal Usulan Penundaan Pemilu, KSP: Presiden Selalu Mengacu pada Konstitusi

Ditinjau dari segi hukum, ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, penundaan pemilu tidak memiliki dasar hukum yang diatur Konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

Yusril menjelaskan, Pasal 22E UUD 1945 secara imperatif menyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Jadi, jika pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali," kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (26/2/2022).

Penundaan pemilu juga disinyalir akan menyebabkan timbulnya pemerintahan yang ilegal. Sebab, dilakukan oleh penyelenggara negara yang tidak memiliki dasar hukum.

Adapun penyelenggara negara yang dimaksud Yusril adalah mereka yang seharusnya dipilih oleh rakyat setiap lima tahun sekali dalam pemilu.

Baca juga: Drone Emprit Ragukan Klaim Muhaimin soal Banyak Pihak Setuju Penundaan Pemilu

"Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari presiden dan wakil presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya 'ilegal' alias 'tidak sah' atau 'tidak legitimate'." jelas Yusril.

Sementara, pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan, wacana penundaan Pemilu 2024 merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi.

"Ini adalah perkembangan yang memalukan, sekaligus membahayakan. Wacana penundaan pemilu, sebenarnya adalah bentuk pelanggaran konstitusi," kata Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).

Dalam teori ketatanegaraan, ia menjelaskan, pelanggaran atas konstitusi hanya dimungkinkan dalam situasi sangat darurat, tetapi alasannya harus jelas untuk penyelamatan negara dan melindungi seluruh rakyat.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyebutkan, hal itu bisa diukur dari dampak tindakan pelanggaran konstitusi semata-mata demi menyelamatkan negara.

Indikator lainnya adalah tetap adanya pembatasan kekuasaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai pilar utama dari prinsip konstitusionalisme.

Baca juga: Tuduhan Istana Gerakkan Elite untuk Tunda Pemilu, Stafsus Mensesneg: Jangan Seret-seret!

"Maka, dengan parameter demikian, menunda Pemilu 2024, menambah masa jabatan presiden, memperpanjang masa jabatan parlemen, dan kepala daerah, nyata-nyata adalah potret pelanggaran konstitusi yang berjamaah," ujar Denny.

Kecemasan segelintir pihak

Presiden Joko Widodo sendiri telah berulang kali menyatakan sikapnya terhadap wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Jokowi menolak wacana tersebut dan mengaku tidak berminat menjabat hingga 3 periode.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden.

Sikap ini, kata dia, tidak akan pernah berubah. Sebagaimana bunyi konstitusi atau Undang Undang Dasar 1945, masa jabatan presiden dibatasi sebanyak dua periode.

Baca juga: Mengingat Lagi Penolakan Jokowi soal Jabatan 3 Periode di Tengah Isu Penundaan Pemilu

Membaca hal ini, Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menduga, grand design isu penundaan pemilu berasal dari orang-orang di sekitar presiden, baik elite politik atau pelaku bisnis.

Mereka adalah kalangan yang selama ini diuntungkan oleh kekuasaan, yang merasa cemas kenyamanannya terusik jika kepemimpinan Jokowi berakhir.

"Bisa dari kalangan pelaku elite politik atau juga pelaku bisnis. Mereka selama ini sudah merasa sangat enak di sekitar kekuasaan sehingga mereka cemas apabila kepemimpinan Presiden Jokowi berakhir mereka akan terdampak," kata Bawono kepada Kompas.com, Senin (28/2/2022).

Padahal, menurut Bawono, usul penundaan pemilu itu sangat kontraproduktif terhadap keberlangsungan demokrasi konstitusional di Indonesia serta aspirasi publik.

Temuan survei Indikator Politik Indonesia pada Desember 2021 menujukkan, sebanyak 67,2 persen responden ingin supaya pemilu 2024 tetap dilaksanakan meski masih dalam kondisi pandemi virus corona.

Hanya 24,5 persen responden yang memilih pemilu ditunda hingga tahun 2027 demi memprioritaskan penanganan pendemi dan pemulihan ekonomi.

"Patut diragukan sekali jika dalih di balik usulan itu adalah karena pandemi atau dalih pemulihan ekonomi," kata dia.

Baca juga: KPU: Penundaan Pemilu jika Tak Amandemen UUD 1945, Inkonstitusional

Oleh karenanya, Jokowi pun didorong untuk kembali menyatakan sikapnya terhadap wacana perpanjangan masa jabatan presiden di hadapan publik.

Tak bisa dihindarkan, sebagian pihak curiga pemerintah punya andil dalam memobilisasi elite partai untuk kembali meramaikan isu ini.

Untuk mengakhiri tudingan tersebut, menurut Bawono, mau tidak mau Jokowi harus kembali tampil di publik dan menegaskan sikapnya yang menolak masa jabatan tiga periode, sekaligus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kalau itu tidak dilakukan segera oleh Presiden Jokowi maka tidak bisa juga disalahkan apabila muncul penilaian-penilaian publik wacana penundaan pemilu berasal dari Istana," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com