JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022 yang menegaskan perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali selama 1-14 Maret 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, dalam aturan yang terbit Senin (28/2/2022) itu ada 320 daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus melaksanakan PPKM Level 3 selama dua pekan mendatang.
"Ada peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah," ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya pada Senin.
"Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah," lanjutnya.
Baca juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali 1-7 Maret, Ada 7 Daerah Berstatus Level 4
Merujuk perkembangan ini, Syafrizal menitipkan pesan untuk tetap mensiagakan posko Covid-19 yang sudah ada di RT/RW termasuk di desa/kelurahan.
Koordinasi dapat dilakukan bersama aparat kewilayahan.
"Semuanya bermuara pada konsistensi pelaksanaan disiplin protokol kesehatan yang ketat di lapangan," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.