JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai usulan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 hanya sebagai wacana politik.
Menurutnya Pemilu akan tetap berlanjut karena merujuk kepada keputusan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR RI yang sudah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024.
"KPU berpegang pada keputusan politik bersama yang sudah diambil antara KPU-Pemerintah-DPR, bahwa hari H Pemilu jatuh pada 14 Februari 2024," ujar Pramono ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/2/2022).
"Jadi kalau ada suara-suara di luar itu, ya kami anggap hanya senagai wacana politik. Tidak berdampak apapun pada jadwal pemilu yang sudah diputuskan," tegasnya.
Baca juga: Airlangga Tampung Aspirasi Petani yang Ingin Jokowi Tiga Periode
Pramono menjelaskan, wacana itu akan berdampak kepada jadwal pemilu jika ditindaklanjuti dengan usulan fraksi-fraksi di komisi II DPR untuk mengubah keputusan bersama yang sudah diambil.
Sehingga, sepanjang tidak ada usulan baru, maka keputusan bersama soal Pemilu 2024 akan terus berlaku.
"Dan usulan itu hanya akan jadi wacana politik. Apalagi, penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan amendemen UUD 1945, khususnya pasal 22E ayat 1," jelas Pramono.
"Sementara itu, pengambilan keputusan dalam proses amendemen kan juga tidak mudah. Karena itu, jika tidak ada amandemen, maka penundaan pemilu merupakan tindakan inkonstitusional," tegasnya.
Pramono pun menekankan, KPU tetap tunduk kepada konstitusi dan Undang-undang.
Dalam hal ini, sepanjang konstitusi dan UU Pemilu tidak diubah, maka KPU tetap akan bekerja sesuai tahapan dan jadwal yang sudah direncanakan.
Saat disinggung apakah akhir-akhir ini KPU telah diajak berbicara soal wacana penundaan pemilu, Pramono menyatakan tidak ada.
"Sejauh ini tidak ada obrolan seperti itu, baik dari sebagian parpol maupun dari pemerintah (kemendagri)," tutur dia.
Baca juga: 3 Ketum Koalisi Jokowi Bicara Perpanjangan Kekuasaan 3 Hari Berturut-turut, Suarakan Siapa?
Sebelumnya, tiga ketua umum parpol koalisi pemerintahan Presiden Jokowi berbicara mengenai perpanjangan kekuasaan dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut.
Ketiga ketua umum parpol koalisi itu adalah Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketum PAN Zulkifli Hasan.
Adapun wacana mengenai perpanjangan kekuasaan kembali ramai dibicarakan tahun lalu setelah Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengomentari isu terkait perpanjangan masa jabatan presiden.
Isu perpanjangan masa jabatan presiden itu berujung pada wacana Presiden Jokowi tiga periode.
Pada akhirnya, Jokowi menegaskan tidak pernah berniat ingin menjadi presiden tiga periode karena menyalahi konstitusi.
Sebab UUD 1945 mengatur, kekuasaan hanya bisa dipegang maksimal selama 2 periode untuk orang yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.